KOTA BINTUHAN, BE - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengeluarkan izin prinsip penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan di Hutan Produksi Terbatas (HPT). Surat zin bernomor 5.637/kemenhut-VII/2013 untuk jalan sepanjang 2,7 km di Desa Tanjung Aur menuju SDN 13 Maje dan jalan sepanjang 6,6 km di Desa Sinar Mulaya menuju SDN 14 Maje. \"Jalan tersebut disetujui oleh Kemenhut karena ada lokasi sekolah. Pembangunanya bisa memberikan akses pendidikan yang ada di lokasi tersebut,\" kata Kadishutbang ESDM Kaur Ir Ahyan Endu, kemarin. Sebelumnya, Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje sudah diusulkan dibebaskan dari lokasi HPT, mengingat bukan hanya jalan akan tetapi semua desa yang berpenduduk lebih 800 KK itu lokasi itu. Padahal lokasi desa tersebut sudah difinitif dan sarananya juga telah ada relatif lengkap. \"Kemenhut mengeluarakan izin prinsip hanya untuk jalan ke sekolah. Sedangkan untuk Sinar Mulya (eks Air Bacang) sebelumnya desa tersebut masuk HPT namun tahun 2012 yang lalu sudah dibebaskan, hanya saja jalan yang saat ini menyusul dibebaskan,\" jelasnya. Dengan keluarnya izin prinsip tersebut, kata Ahyan, pihaknya akan menyiapkan persyaratan guna keluarnya izin pinjam pakai. Persyaratan tersebut harus melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Wilayah Lampung dan Balai Pemanfaatan Hutan dan Hasil Hutan (BPHH) Wilayah VI Lampung. \"Dalam hal ini sayarat yang harus dipenuhi agar Kemenhut mengeluarkan Izin Pinjam pakai harus dilengkapi syarat yakni pengukuran Pal batas dan inventarisasi tegak. Karena dua syarat ini harus melibatkan dua lembaga yang ada dilampung tersebut,\" jelasnya. Sementara itu, bukan hanya dua jalan yang akan dilengkapi syaratnya. Akan tetapi akan diserempakan kelengkapnya, untuk jalan HPT dari Muara Sahung - Padang Kempas sepanjang 18 KM juga sudah turun Izin Prinsipnya, \"Bararati ada tiga jalan yang HPT yang kini sudah disetujui Kemenhut, saat ini kita lengkapi persyaratanya. Kemudian itu kita kemarin langsung berangkat ke BPKH dan BPHHH Lampung untuk melakukan koordinasi,\" jelasnya. (823)
Jalan ke Sekolah Pakai Izin Menhut
Minggu 01-12-2013,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,16:00 WIB
Tak Lagi Imbauan, Pemprov Bengkulu Wajibkan Kendaraan Pelat Luar Balik Nama
Sabtu 28-03-2026,15:08 WIB
Pemprov Bengkulu Klarifikasi Isu Biro Umum, Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Sabtu 28-03-2026,14:47 WIB
Siap-siap, Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Bakal "Gerebek" Mendadak 9 Satuan Pelayanan Gizi Gratis
Terkini
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Patuh PP Tunas
Sabtu 28-03-2026,16:59 WIB
321 Sekolah di Kota Bengkulu Gunakan Smart TV, Dorong Pembelajaran Digital
Sabtu 28-03-2026,16:30 WIB