BENGKULU,BE- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengeluarkan izin prinsip, dalam penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan di Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kemenhut mengeluarkan izin prinsip nomor surat 5.637/kemenhut-VII/2013 untuk jalan sepanjang 2,7 KM di desa Tanjung Aur khususnya untuk SDN 13 Maje dan jalan sepanjang 6,6 KM di Desa Sinar Mulaya khsusus untuk SDN 14 Maje. \"Jalan tersebut disetujui oleh Kemenhut karena ada lokasi sekolah, sehingga bisa memberikan akses pendidikan yang ada dilokasi tersebut,\" kata Kadishutbang ESDM Kaur Ir Ahyan Endu, kemarin. Sebelumnya untuk desa Tanjung Aur Kecamatan Maje sudah diusulkan untuk dibebaskan dari lokasi HPT, mengingat bukan hanya jalan akan tetapi semua desa yang berpenduduk lebih 800 KK itu lokasi HPT. Padahal lokasi desa tersebut sudah difinitif dan sarananya juga telah ada. \"Namun Kemenhut mengeluarakan izin prinsip hanya untuk jalan sepanjang 2,7 KM khususnya untuk sekolah. Sedangkan untuk Sinar Mulya (eks Air Bacang) sebelumnya desa tersebut masuk HPT namun tahun 2012 yang lalu sudah dibebaskan, hanya saja jalan yang saat ini menyusul dibebaskan,\" jelasnya. Dengan keluarnya izin prinsip tersebut, kata Ahyan, pihaknya akan menyiapkan persyaratan guna untuk keluarnya izin pinjam pakai. Persyaratan tersebut harus melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Wilayah Lampung dan Balai Pemanfaatan Hutan dan Hasil Hutan (BPHH) Wilayah VI Lampung. \"Dalam hal ini sayarat yang harus dipenuhi agar Kemenhut mengeluarkan Izin Pinjam pakai harus dilengkapi syarat yakni pengukuran Pal batas dan inventarisasi tegak. Karena dua syarat ini harus melibatkan dua lembaga yang ada dilampung tersebut,\" jelasnya. Sementara itu, bukan hanya dua jalan yang akan dilengkapi syaratnya. Akan tetapi akan diserempakan kelengkapnya, untuk jalan HPT dari Muara Sahung - Padang Kempas sepanjang 18 KM juga sudah turun Izin Prinsipnya. \"Ada tiga jalan yang HPT yang kini sudah disetujui Kemenhut, saat ini kita lengkapi persyaratanya. Kemudian itu kita kemarin langsung berangkat ke BPKH dan BPHHH Lampung untuk melakukan koordinasi,\" jelasnya.(823)
Menhut Setujui Jalan HPT
Jumat 29-11-2013,21:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB