KOTA MANNA, BE - Bupati Bengkulu Selatan, H Reskan E Awaludin SE menyarankan Fauzi Murman (mantan Kadis Hubkominfobudpar BS) yang saat ini menjabat sebagai ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) BS menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 146 juta. \"Saran saya agar pak Fauzi menerima putusan itu, namun terserah pak Fauzi sendiri apakah menerima saran saya itu atau tidak,\" katanya. Memang sambung dia, masih ada upaya hukum yang dapat digunakan oleh Fauzi Murman yakni mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi banding ini akan menambah energi kembali sebab selama ini proses hukum sudah panjang dilalui. Reskan pun berharap meskipun divonis satu tahun kurungan ada keringanan bagi Fauzi Murman agar tidak menjalani vonis yang sudah ditetapkan. \"Itu hanya harapan saya, tetapi jika pihak kejaksaan akan tetap mengeksekusinya ya silakan,\" ucapnya. Terkait posisi Fauzi sebagai Ketua BNK, Reskan akan membicarakannya lebih lanjut dengan Baperjakat BS. Sebab jika nantinya Fauzi benar-benar dimasukan dalam penjara, maka dirinya akan mengambil langkah untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala BNK itu. “Untuk langkah selanjutnya, saya akan koordinasikan dengan tim Bakerjakat terkait rencana selanjutnya,\" terang Reskan. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menetapkan Fauzi Murman bersalah dalam kegiatan pagelarah seni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta tahun 2011 lalu dengan anggaran dana dari bantuan tidak terduga (BTT) sebesar hampir Rp 1 M. Dari hasil audit BPKP pun ada kerugian negara sebesar Rp 146 juta. (369)
Bupati Sarankan Fauzi Murman Terima Putusan
Kamis 28-11-2013,19:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :