BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang diketahui oleh Itong Isnaeni SH MH dengan anggota Masriati SH MH serta Syaiful Arief SH MH menjatuhkan hukum penjara 18 bulan kepada terdakwa Venti Kencana Sari, warga Jalan Merawan 12 NO 93 RT 26 RW 07 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung. Dalam persidangan kemarin (26/11), mejelis hakim menyatakkan dalam fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan penggelapan 1 unit Avanza BD 1565 AS milik Defri Andi dengan cara terdakwa merental kendaraan tersebut selama 30 hari dengan biaya Rp 5 juta. Kemudain teterdakwa menggadaikan kendaraan tersebut kepada Linda Kusmiarti sebesar Rp 22,5 juta sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 170 juta. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa yang ditinggalkan oleh suaminya pasca perkara ini terkuak dan terdakwa juga melahirkan di rumah tahanan negara tersebut dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiono SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. \"Menjatuhkan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa, dan massa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhanya,\" jelas majelis hakim dalam berkas putusannya. Terdakwa sempat meneteskan air mata atas vonis majelis hakim tersebut. Baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.(320)
Gelapkan Mobil, Divonis 18 Bulan
Rabu 27-11-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB