BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang diketahui oleh Itong Isnaeni SH MH dengan anggota Masriati SH MH serta Syaiful Arief SH MH menjatuhkan hukum penjara 18 bulan kepada terdakwa Venti Kencana Sari, warga Jalan Merawan 12 NO 93 RT 26 RW 07 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung. Dalam persidangan kemarin (26/11), mejelis hakim menyatakkan dalam fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan penggelapan 1 unit Avanza BD 1565 AS milik Defri Andi dengan cara terdakwa merental kendaraan tersebut selama 30 hari dengan biaya Rp 5 juta. Kemudain teterdakwa menggadaikan kendaraan tersebut kepada Linda Kusmiarti sebesar Rp 22,5 juta sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 170 juta. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa yang ditinggalkan oleh suaminya pasca perkara ini terkuak dan terdakwa juga melahirkan di rumah tahanan negara tersebut dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiono SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. \"Menjatuhkan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa, dan massa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhanya,\" jelas majelis hakim dalam berkas putusannya. Terdakwa sempat meneteskan air mata atas vonis majelis hakim tersebut. Baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.(320)
Gelapkan Mobil, Divonis 18 Bulan
Rabu 27-11-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,14:55 WIB
Bukan Sekadar Pencernaan, Kesehatan Usus Juga Memengaruhi Metabolisme Tubuh!
Jumat 16-10-2026,13:20 WIB
Puluhan Polisi Bersenjata Lengkap dan Rantis Baracuda Sisir Desa Kampung Jeruk Binduriang
Jumat 16-10-2026,16:54 WIB
Ternyata 2 Warga Mukomuko yang Diamankan di Salah Satu Kafe di Kota Bengkulu Merupakan Peserta Pelatihan
Jumat 16-10-2026,16:26 WIB
Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan, 16 Bandara di Papua Terdampak
Jumat 16-10-2026,13:44 WIB
Razia Kafe dan Tes Urine, 4 Orang Positif Narkoba, Barang Bukti Ditemukan di Kamar Hotel
Terkini
Jumat 16-10-2026,17:01 WIB
Eks Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota, Pemkot Bengkulu Targetkan Pekerjaan Utama Rampung Akhir 2026
Jumat 16-10-2026,16:54 WIB
Ternyata 2 Warga Mukomuko yang Diamankan di Salah Satu Kafe di Kota Bengkulu Merupakan Peserta Pelatihan
Jumat 16-10-2026,16:40 WIB
Mess Pemda Berpotensi Jadi Ikon Baru Pusat Pemerintahan Kota Bengkulu
Jumat 16-10-2026,16:35 WIB
Kabut Asap Karhutla Tak Kunjung Hilang, Warga Samarinda Khawatirkan Nasib Orangutan
Jumat 16-10-2026,16:26 WIB