BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang diketahui oleh Itong Isnaeni SH MH dengan anggota Masriati SH MH serta Syaiful Arief SH MH menjatuhkan hukum penjara 18 bulan kepada terdakwa Venti Kencana Sari, warga Jalan Merawan 12 NO 93 RT 26 RW 07 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung. Dalam persidangan kemarin (26/11), mejelis hakim menyatakkan dalam fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan penggelapan 1 unit Avanza BD 1565 AS milik Defri Andi dengan cara terdakwa merental kendaraan tersebut selama 30 hari dengan biaya Rp 5 juta. Kemudain teterdakwa menggadaikan kendaraan tersebut kepada Linda Kusmiarti sebesar Rp 22,5 juta sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 170 juta. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa yang ditinggalkan oleh suaminya pasca perkara ini terkuak dan terdakwa juga melahirkan di rumah tahanan negara tersebut dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiono SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. \"Menjatuhkan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa, dan massa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhanya,\" jelas majelis hakim dalam berkas putusannya. Terdakwa sempat meneteskan air mata atas vonis majelis hakim tersebut. Baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.(320)
Gelapkan Mobil, Divonis 18 Bulan
Rabu 27-11-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,19:00 WIB
Destita Apresiasi Hadirnya Sekolah Rakyat di Kaur, Dinilai Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB