19 Tambang Batu Bara Nganggur

Selasa 26-11-2013,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Walaupun harga batu bara meningkat beberapa tahun belakangan ini, tidak semua pebisnis di sektor ini moncer. Buktinya, masih banyak perusahaan batu bara yang tidak aktif alias nganggur. Padahal, pemerintah makin banyak mengeluarkan izin di sektor batu bara tersebut.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mencatat sudah ada 80 perusahaan diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari jumlah itu, sebanyak 32 perusahaan telah mendapat izin operasi produksi (OP) dan 48 perusahaan  mendapatkan izin eksplorasi. \"Tapi, dari 32 perusahaan yang memiliki izin operasi produksi, hanya 13 perusahaan yang aktif melakukan produksi. Sedangkan 19 perusahaan tidak aktif melakukan produksi,\" ujar Kepala ESDM Provinsi, Ir Ali Paman, melalui Kabid Pertambangan Umum M Solehan ST, saat ditemui di kantor kerjanya, kemarin. Perusahaan yang mendapatkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, berhak melakukan penjelajahan atau pencarian atau melakukan penjelajahan dengan tujuan menemukan kandungan batu bara. \"Perusahaan yang memiliki izin eksplorasi sebanyak 48 perusahaan,\" katanya. Setelah menemukan kandungan mineral yang dicari, maka pemerintah akan mengeluarkan izin operasi produksi. Perusahaan terkait harus mengajukan izin operasi produksi, dengan melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan. \"Sayangnya sudah ada 32 izin operasi produksi, hanya 13 yang aktif. Sebanyak 19 tidak aktif, meski izin produksi masih belum habis,\" terang Solehan. Sebanyak 13 perusahaan yang masih aktif antara lain PT Bukit Sunur, PT Kusuma Raya Utama, PT Firman Ketahun, PT Danau Mas Hitam, PT Inti Bara Perdana, PT Kaltim Global, PT Raka Sindo Kuring Tandan. kemudin, PT Serto Rejang, PT Indonesia Riau Sri Afantika, PT Injatama. Kemudian PT Bara Adi Pratama, PT Bara Indah Lestari dan PT Ratu Samban Mining. Dari perusahaan batu bara yang aktif ini, setiap tahun mampu memproduksi batu bara jutaan ton. Pada tahun 2011 produksi batu bara mencapai 3,5 juta ton, tahun 2013 produksi 4 juta ton dan tahun 2013 ini ditargetkan produksi batu bara mencapai 4,5 juta ton. Selain produksi batu bara yang meningkat, realisasi pertambangan tetap dan royalti pertambangan juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Tahun 2012 lalu, totak realisasi pertambangan tetap sebesar rp 106.537. 727.331,14, dengan rincian hasil landrent Rp 2.799.929.721,14 dan royalti Rp 103.737.802.610. Sedangkan tahun ini, data hingga bulan Oktober  Rp 128.140.021.703,97 dengan rincian pendapatan landrent 2.225.810.906,9 ditambah 88.154,32 dollar US, dan royalti Rp 66.660.240.567,00 ditambah 6.620,15 dollar US. \"Hasil ini adalah pendapatan negara bukan pajak. Dari royalti dan landren, yang langsung masuk ke khas negara. Pendapatan landrent dipungut dari perusahaan yang sedang melakukan eklorasi. Dengan rumus luas lahan x 4 dolar US. Dibayar tiap tahun. Sedangkan royalti dengan rumus perhitungan, harga jual X Tonase x kalori. (kalori diatas 6000=7%. Kalori dibaweah 6000=5%). Solehan mengatakan, setiap tahun pihaknya melakukan pembinaan terhadap seluruh perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan.  \"Jika ada pertambangan liar atau peti (Pertambangan tanpa izin) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Harus didata kemudian ditertibkan,\" katanya. Terkait dengan perusahaan pertambangan yang tidak aktif, dia mengatakan hal tersebut disebabkan oleh kurangnya modal, dan faktor ekonomis pihak perusahaan. \"Tapi mereka tetap dibebani biaya landrent setiap tahunnya, meski tidak melakukan kegiatan. Bahkan, bagi yang habis izin, atau tidak melakukan operasi produksi karena izin tidak perpanjang, juga berkewajiban untuk melakukan reklamasi tambang,\" jelasnya. Perusahaan pertambangan sendiri, sejak dikeluarkannya IUP sudah memberikan jaminan reklamasi kepada pemerinta yang mengeluarkan izin. Dengan nilai total jaminan yang tidak diatur secara khusus. \"Pada intinya jika sudah tidak melakukan operasi produksi, maka wajib reklamasi. Jika perusahaan lepas tanggung jawab, jaminan tersebut akan digunakan untuk reklamasi. Meski demikian, pihak perusahaan tetap akan mendapatkan sanksi tegas. Bisa pidana,\" katanya. Saat ini, baru ada satu kasus perusahaan yang tidak melakukan melakukan reklamasi. Yaitu, PT Putra Niaga Danidi Tama, sehingga jaminan reklamasi digunakan untuk melakukan reklamasi.  \"Kalau operasi pertambangan itu, sebenarnya merubah bentang alam. Bukan merusak. Tapi, jika sudah tidak melakukan operasi, kewajibannya ya melakukan reklamasi,\" jelasnya. (100)

Perusahaan Batu Bara yang Masih Aktif

1.  PT Bukit Sunur 2.  PT Kusuma Raya Utama 3.  PT Firman Ketahun 4.  PT Danau Mas Hitam 5.  PT Inti Bara Perdana 6.  PT Kaltim Global 7.  PT Raka Sindo Kuring Tandan. 8.  PT Serto Rejang 9.  PT Indonesia Riau Sri Afantika 10. PT  Injatama 11. PT Bara Adi Pratama 12. PT Bara Indah Lestari 13. PT Ratu Samban Mining. 

Tags :
Kategori :

Terkait