Surat Suara Tanpa Foto Caleg

Senin 25-11-2013,19:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mulai merancang bentuk surat suara yang akan digunakan pada Pemilu, 9 April 2014 mendatang.  Dari draf sementara, hanya foto calon Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI yang dimuatkan dalam surat suara tersebut.  Sedangkan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota tidak memuatkan foto, melainkan hanya memuatkan nomor urut dan nama lengkap sang Caleg. \"Rancangan sementara hanya calon DPD yang menampilkan foto, sedangkan DPR RI dan DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota hanya menampilkan nama dan nomor urut saja,\" kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Eko Sugianto SP MSi, kemarin. Adanya perlakuan khusus teradap calon DPD itu dikarenakan jumlahnya sedikit, yakni  hanya 20 orang dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu. Sedangkan jumlah calon DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota sangat banyak, sehingga tidak memungkinkan untuk memuatkan fotonya dalam surat suara. \"Kebijakan ini karena pertimbangan jumlah calon, jika kita paksakan semuanya memuatkan foto, maka dikhawatirkan surat suara akan terlalu lebar sehingga rawan robek. Selain itu, surat suara yang lebar akan sulit dibuka dalam bilik suara yang besarnya cukup terbatas,\" terangnya. Kendati demikian, Caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota tidak perlu khawatir akan terjadi salah coblos oleh masyarakat, terutama yang tidak bisa baca tulis.  Karena KPU sendiri akan menempelkan semua foto Caleg di papan pengumunan di setiap TPS. Sehingga bagi masyarakat yang ragu akan pilihannya, bisa melihat susunan foto, nama dan nomor urut Caleg yang akan dipilihnya terlebih dahulu. \"Tidak perlu takut salah pilih, nanti setiap TPS disiapkan semua foto caleg peserta pemilu,\" ujarnya. Menurut Eko, jikapun salah pilih, masyarakat masih bisa meminta ganti surat suara kepada KPPS yang bertugas di TPS tersebut. Hanya saja meminta ganti kertas suara ini tidak boleh dilakukan lebih dari satu kali. \"Pemilih berhak mendapatkan surat suara yang baru, jika ia benar-benar salah memilih. Meminta ganti surat suara itu hanya dibolehkan satu kali, dengan catatan surat suara yang salah pilih itu belum dimasukkan ke kotak suara,\" terangnya. Sedangkan format surat suara sendiri yakni 4 ke kanan dan 3 ke bawah, kecuali untuk calon DPD yang diurutkan berdasarkan abjad nama masing-masing calon. Disinggung mengenai tata cara memilih, Eko mengatakan, Pemilu kali ini bukan menyonteng dengan menggunakan spidol seperti Pemilu 2009 lalu, namun dicoblos menggunakan paku. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk berhati-hati, karena jika coblosan keluar dari kotak nama caleg, maka suara dianggap tidak sah. \"Pemilih boleh mencoblos nomor urut atau nama calegnya, asal tidak keluar dari kotak nama tersebut suara dinyatakan sah. Tetapi apabila keluar dari kotak dan masuk ke kotak nama caleg lainnya, maka suara tidak sah lagi. Untuk itu perlu kehati-hatian dan kosentrasi penuh saat mencoblos,\" tukasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait