BINTUHAN, BE– Mulai 2014, PNS akan dinilai kinerjanya untuk menunjang kenaikan pangkat. Bila mendapatkan hasil catatan penilaian yang kurang baik, PNS terancam tidak akan mendapatkan kenaikan pangkat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. \"Kalau salah satu syarat saja tidak terpenuhi maka pegawai dapat batal kenaikan pangkatnya,\" kata Kepala BKD Kaur Drs Rolan Haidi, kemarin. Dia menambahkan, penilaian kerja PNS itu terdiri dari Standar Kerja Pegawai (SKP) dan prilaku kerja pegawai (PKP). SKP adalah penilaian berdasarkan kegiatan tugas pokok jabatan dan target yang bersifat nyata dan dapat diukur. Sementara PKP merupakan penilaian yang lebih kepada perilaku pegawai yang dilarang untuk berperilaku yang melanggar undang-undang. \"Jadi PNS harus benar-benar serius dalam melaksanakan tugasnya, sehingga bisa naik pangkat,\" jelasnya. Dijelaskanya, SKP diterapkan karena melihat banyaknya kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem penilaian PNS dalam bentuk DP3 tersebut. Maka pemerintah mencoba membuat cara baru dalam menilai prestasi kerja PNS yaitu dengan menggunakan pendekatan metode Penilaian Prestasi Kerja. Dalam Pasal 20 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian mengamanatkan bahwa tujuan dari penilaian prestasi kerja adalah untuk lebih menjamin dan mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat. \"Makanya Presiden RI sudah mengeluarkan aturan mengenai Sasaran Kerja Pegawai yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja PNS, yang dapat mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi secara keseluruhan. Sehingga Penilaian prestasi kerja nantinya terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian masing-masing unsur SKP sebesar 60 persen dan Perilaku Kerja sebesar 40 persen. Hasil penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan. Dari hasil itu PNS layak naik pangkat,\" jelasnya.(823)
Prilaku PNS Dinilai
Sabtu 23-11-2013,21:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Sabtu 28-03-2026,16:28 WIB
Skema Mark Up Terkuak, 9 Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi Rugikan Negara Rp13 Miliar
Sabtu 28-03-2026,14:47 WIB
Siap-siap, Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Bakal "Gerebek" Mendadak 9 Satuan Pelayanan Gizi Gratis
Terkini
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Patuh PP Tunas
Sabtu 28-03-2026,16:59 WIB
321 Sekolah di Kota Bengkulu Gunakan Smart TV, Dorong Pembelajaran Digital
Sabtu 28-03-2026,16:30 WIB