BINTUHAN, BE– Mulai 2014, PNS akan dinilai kinerjanya untuk menunjang kenaikan pangkat. Bila mendapatkan hasil catatan penilaian yang kurang baik, PNS terancam tidak akan mendapatkan kenaikan pangkat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. \"Kalau salah satu syarat saja tidak terpenuhi maka pegawai dapat batal kenaikan pangkatnya,\" kata Kepala BKD Kaur Drs Rolan Haidi, kemarin. Dia menambahkan, penilaian kerja PNS itu terdiri dari Standar Kerja Pegawai (SKP) dan prilaku kerja pegawai (PKP). SKP adalah penilaian berdasarkan kegiatan tugas pokok jabatan dan target yang bersifat nyata dan dapat diukur. Sementara PKP merupakan penilaian yang lebih kepada perilaku pegawai yang dilarang untuk berperilaku yang melanggar undang-undang. \"Jadi PNS harus benar-benar serius dalam melaksanakan tugasnya, sehingga bisa naik pangkat,\" jelasnya. Dijelaskanya, SKP diterapkan karena melihat banyaknya kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem penilaian PNS dalam bentuk DP3 tersebut. Maka pemerintah mencoba membuat cara baru dalam menilai prestasi kerja PNS yaitu dengan menggunakan pendekatan metode Penilaian Prestasi Kerja. Dalam Pasal 20 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian mengamanatkan bahwa tujuan dari penilaian prestasi kerja adalah untuk lebih menjamin dan mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat. \"Makanya Presiden RI sudah mengeluarkan aturan mengenai Sasaran Kerja Pegawai yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja PNS, yang dapat mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi secara keseluruhan. Sehingga Penilaian prestasi kerja nantinya terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian masing-masing unsur SKP sebesar 60 persen dan Perilaku Kerja sebesar 40 persen. Hasil penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan. Dari hasil itu PNS layak naik pangkat,\" jelasnya.(823)
Prilaku PNS Dinilai
Sabtu 23-11-2013,21:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,18:55 WIB
Muharram Mengingatkan Kita: Kezaliman Menghancurkan Negeri, Taubat Menghadirkan Rahmat
Jumat 26-06-2026,14:13 WIB
Terungkap di Persidangan, Kunci Brankas Perusahaan Ada di Tangan Terdakwa
Jumat 26-06-2026,14:24 WIB
Ekonomi Warga dan Kelestarian Hutan Jadi Fokus, Bengkulu Utara Resmi Jalankan Program IAD-ASA
Jumat 26-06-2026,14:11 WIB
Cik Oboy alias Yeyen Dijemput Paksa di Lampung, Kasus Investasi Bodong Bengkulu
Jumat 26-06-2026,14:16 WIB
Kemenag Kota Bengkulu Salurkan 1.156 Paket pada Peringatan Lebaran Anak Yatim
Terkini
Jumat 26-06-2026,16:43 WIB
Dana Asing Rp23,55 Miliar Masuk Bengkulu Utara, Tiga Desa Jadi Lokasi Perhutanan Sosial
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,16:00 WIB
Hari Bhayangkara, Polres Bengkulu Utara Bersihkan Rumah Ibadah dan Bantu Pembangunan Masjid
Jumat 26-06-2026,15:58 WIB
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0423/BU Perkuat Kebersamaan TNI dan Masyarakat
Jumat 26-06-2026,15:36 WIB