BINTUHAN, BE– Mulai 2014, PNS akan dinilai kinerjanya untuk menunjang kenaikan pangkat. Bila mendapatkan hasil catatan penilaian yang kurang baik, PNS terancam tidak akan mendapatkan kenaikan pangkat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. \"Kalau salah satu syarat saja tidak terpenuhi maka pegawai dapat batal kenaikan pangkatnya,\" kata Kepala BKD Kaur Drs Rolan Haidi, kemarin. Dia menambahkan, penilaian kerja PNS itu terdiri dari Standar Kerja Pegawai (SKP) dan prilaku kerja pegawai (PKP). SKP adalah penilaian berdasarkan kegiatan tugas pokok jabatan dan target yang bersifat nyata dan dapat diukur. Sementara PKP merupakan penilaian yang lebih kepada perilaku pegawai yang dilarang untuk berperilaku yang melanggar undang-undang. \"Jadi PNS harus benar-benar serius dalam melaksanakan tugasnya, sehingga bisa naik pangkat,\" jelasnya. Dijelaskanya, SKP diterapkan karena melihat banyaknya kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem penilaian PNS dalam bentuk DP3 tersebut. Maka pemerintah mencoba membuat cara baru dalam menilai prestasi kerja PNS yaitu dengan menggunakan pendekatan metode Penilaian Prestasi Kerja. Dalam Pasal 20 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian mengamanatkan bahwa tujuan dari penilaian prestasi kerja adalah untuk lebih menjamin dan mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat. \"Makanya Presiden RI sudah mengeluarkan aturan mengenai Sasaran Kerja Pegawai yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja PNS, yang dapat mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi secara keseluruhan. Sehingga Penilaian prestasi kerja nantinya terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian masing-masing unsur SKP sebesar 60 persen dan Perilaku Kerja sebesar 40 persen. Hasil penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan. Dari hasil itu PNS layak naik pangkat,\" jelasnya.(823)
Prilaku PNS Dinilai
Sabtu 23-11-2013,21:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Jumat 07-08-2026,14:09 WIB
Bupati Lebong Ajak ASN Wujudkan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital untuk Percepatan Pelayanan Publik
Jumat 07-08-2026,14:41 WIB
Dikbud Kota Bengkulu Larang Sekolah Pungut Biaya Lomba HUT RI, Orang Tua Diminta Segera Melapor
Terkini
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Jumat 07-08-2026,15:12 WIB