TAIS, BE - Anggota Tim Operasi Wanalaga Polres Seluma yang berhasil mengamankan 10 M3 kayu ilegal jenis meranti beberapa waktu lalu, kini terancam diperiksa Dit Propam Polda Bengkulu. Pasalnya, hingga kini tim yang melakukan razia itu belum menangkap pemiliknya, padahal telah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Tatang Somantri SH MH melalui Kabid Humas AKBP Heri Wijayanto mempertanyakan kejelasan akan pelaku ilegal loging tersebut. “Dalam pemberitaan dan stetmen jika pelaku ilegal loging ini telah diketahui bahkan saat diamankanpun salah satu pelaku diketahui dan kenapa tidak langsung dilakukan penangkapan,” sampainya. Ditegaskannya, jika keberadaan pelaku ilegal logging dan identitasnya telah diketahui, kenapa jajaran kepolisian kali ini Polres Seluma tidak melakukan penangkapan. Jika hal ini tetap tidak ditindaklanjuti, maka Dit Propam Polda Bengkulu dapat bertindak untuk memeriksa seluruh tim yang ikut serta dalam Oprasi Wanalaga tersebut. “Jika hal ini masih jalan ditempat, maka propam polda Bengkulu terpaksa turun dalam hal ini. Masa tersangka ilegal loging yang telah diketahui pemiliknya tidak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” sampai Kabid Humas. Ditegaskannya, dari laporan yang ada memang Polres Seluma mengamankan kayu sebanyak 10 M3 dari kawasan hutan lindung (HL). Oprasi yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan haruslah dibuktikan dengan adanya indikasi dan cukup bukti. Jika memang bukti yang tidak ada maka Polres Seluma tidak usah untuk menyimpulkan terlebih dahulu diduga pemilik kayu tersebut. “Meskinya Polres Seluma melakukan penyidikan dan melakukan pencarian bukti yang kuat atas kepemilikannya. Dan barulah dilakukan ekspos akan pemilik kayu,” sampainya. Diketahui, jika tangkapan di Desa Lubuk Resam kepolisian berhasil mengamankan 3,8 kubik ukuran 3 x 25 x 4 meter dengan jenis Sulawi dan Meranti dalam bentuk papan. Kemudian ukuran balok sebanyak 2,3 kubik ukuran 6 x 12 x 4 meter. Sementara di lokasi SP Tiga Desa Giri Nanto Kecamatan Ulu Talo berhasil diamankan kayu jenis Meranti dalam bentuk balok kaleng dengan ukuran 10 x 25 x 4 meter dan ukuran 10 x 20 x 4 meter. Dengan jumlah kayu sebanyak 3,5 kubik. Sedangkan untuk keberadaan kayu ini sekarang telah beradai di Polres Seluma. (333)
Tim Polres Terancam Diperiksa
Jumat 22-11-2013,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:49 WIB
Didukung 53 Personel, Damkar Mukomuko Masih Terkendala Armada dan Pos
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB