TAIS, BE - Anggota Tim Operasi Wanalaga Polres Seluma yang berhasil mengamankan 10 M3 kayu ilegal jenis meranti beberapa waktu lalu, kini terancam diperiksa Dit Propam Polda Bengkulu. Pasalnya, hingga kini tim yang melakukan razia itu belum menangkap pemiliknya, padahal telah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Tatang Somantri SH MH melalui Kabid Humas AKBP Heri Wijayanto mempertanyakan kejelasan akan pelaku ilegal loging tersebut. “Dalam pemberitaan dan stetmen jika pelaku ilegal loging ini telah diketahui bahkan saat diamankanpun salah satu pelaku diketahui dan kenapa tidak langsung dilakukan penangkapan,” sampainya. Ditegaskannya, jika keberadaan pelaku ilegal logging dan identitasnya telah diketahui, kenapa jajaran kepolisian kali ini Polres Seluma tidak melakukan penangkapan. Jika hal ini tetap tidak ditindaklanjuti, maka Dit Propam Polda Bengkulu dapat bertindak untuk memeriksa seluruh tim yang ikut serta dalam Oprasi Wanalaga tersebut. “Jika hal ini masih jalan ditempat, maka propam polda Bengkulu terpaksa turun dalam hal ini. Masa tersangka ilegal loging yang telah diketahui pemiliknya tidak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” sampai Kabid Humas. Ditegaskannya, dari laporan yang ada memang Polres Seluma mengamankan kayu sebanyak 10 M3 dari kawasan hutan lindung (HL). Oprasi yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan haruslah dibuktikan dengan adanya indikasi dan cukup bukti. Jika memang bukti yang tidak ada maka Polres Seluma tidak usah untuk menyimpulkan terlebih dahulu diduga pemilik kayu tersebut. “Meskinya Polres Seluma melakukan penyidikan dan melakukan pencarian bukti yang kuat atas kepemilikannya. Dan barulah dilakukan ekspos akan pemilik kayu,” sampainya. Diketahui, jika tangkapan di Desa Lubuk Resam kepolisian berhasil mengamankan 3,8 kubik ukuran 3 x 25 x 4 meter dengan jenis Sulawi dan Meranti dalam bentuk papan. Kemudian ukuran balok sebanyak 2,3 kubik ukuran 6 x 12 x 4 meter. Sementara di lokasi SP Tiga Desa Giri Nanto Kecamatan Ulu Talo berhasil diamankan kayu jenis Meranti dalam bentuk balok kaleng dengan ukuran 10 x 25 x 4 meter dan ukuran 10 x 20 x 4 meter. Dengan jumlah kayu sebanyak 3,5 kubik. Sedangkan untuk keberadaan kayu ini sekarang telah beradai di Polres Seluma. (333)
Tim Polres Terancam Diperiksa
Jumat 22-11-2013,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB