MANNA, BE - Hm (45) dan Dh (42), kedua warga Kecamatan Manna dilaporkan ke Mapolres BS oleh Ruslan (25) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim. Pasalnya kedua warga ini telah merusak pagar pembatas lahan dengan mengeser batas lahan milik korban. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Pjs Kasi Humas Polres, Bripka Sudarminto menyebutkan, dalam laporan korban diketahui peristiwa itu terjadi pada September 2013 lalu. Hal itu diketahui korban saat mengecek lahannya di Desa Tambangan Kecamatan Manna. Saat itu pelaku sudah merusak pagar pembatas lahan dengan mencabut pagar tersebut. Bahkan kedua pelaku mengklaim jika lahan yang dipasang pagar itu milik keduanya. Padahal menurut korban lahan itu miliknya. Sebelumnya korban masih mengupayakan jalan damai. Tetapi hingga kemarin upaya damaipun tidak berhasil diwujudkan hingga korban melapor ke Mapolres. \"Saat ini laporan sudah kami terima dan akan diproses unit Reskrim,\" ujar Kasat.(369)
Geser Batas Tanah, Dipolisikan
Jumat 22-11-2013,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,18:28 WIB
Dukung Polda Bengkulu Usut Penimbunan Biosolar, Pertamina Ancam Sanksi Tegas SPBUN Nakal
Kamis 14-05-2026,18:30 WIB
Bapenda Bengkulu Catat Ribuan Kendaraan Ikuti Pemutihan Pajak, Layanan Samsat Desa Jadi Kunci
Kamis 14-05-2026,18:24 WIB
Eks Bupati Bengkulu Utara dan Mantan Kadis Tambang Segera Disidang
Kamis 14-05-2026,18:26 WIB
Pelaku KDRT di Bengkulu Jalani Hukuman Kerja Sosial di RSUD, Jadi Eksekusi Perdana Kejari
Kamis 14-05-2026,18:32 WIB
Pantai Pasir Putih Bakal Tampil Lebih Tertata, 35 Gazebo Gratis Disiapkan untuk Wisatawan
Terkini
Jumat 15-05-2026,14:30 WIB
Polsek Manna Mediasi Kasus Pencurian Antar Keluarga, Selesaikan Secara Kekeluargaan
Jumat 15-05-2026,12:43 WIB
Astra Motor Bengkulu Edukasi Keselamatan Berkendara di ACC Bengkulu
Jumat 15-05-2026,09:16 WIB
Lima Kantor Camat di Bengkulu Selatan Bakal Direhab, Bupati Siapkan Konsep Seragam
Jumat 15-05-2026,09:14 WIB