BINTUHAN, BE- Kabar gembira bagi Pemkab Kaur dan masyarakat Kaur, mengingat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan izin prinsip, dalam penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan seluas 39 Hektar di Muara Sahung menuju Lokasi Pondok Pusaka Padang Kempas. Lokasi pembangunan jalan seluas 39 hektar atau 7 KM itu di Kawasan Hutan hutan berupa lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT), dengan keluarnya izin prinisp tersebut maka pihak pemkab akan segera menyiapkan dokumen lainya untuk pinjam pakai kawasan. \"Izin prinsip itu turun pada tanggal 31 Oktober yang lalu, dengan nomor surat 5.637/kemenhut-VII/2013. Ini sebuah bukti bahwa Kemnehut sangat setuju demi kepentingan masyarakat dan pembangunan masyarakat Kaur, seghingga izin prinsip dikeluarkan,\" kata Sekda Kaur Nadar Munadi SSos didampingi Kadis PU Kaur Jon Harimol SSos, kemarin. Dikatakanya, izin prinsip Kemenhut itu keluar berdasarkan permintaan Pemkab Kaur atau permohonan Bupati Kaur pada tanggal 6 Oktober 2012 yang lalu. Dengan surat Nomor 661/1605/PU/KK/2012 dan surat pada tanggal 10 juni tahun 2013 dengan Nomor 661/791/Hutbun/KK/2013 tentang permohonan Pinjam Pakai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dengan permohonan inilah Kemenhut melakukan evaluasi sehingga Kemenhut memberikan izin Prinsip untuk penggunaan kawasan tersebut. \"Jadi setelah izin prinsip ini dikeluarkan maka tugas Pemkab Kaur yakni melengkapi data yang berupa dokumen yang meliputi peta lokasi dan hal-hal lainya yang menyangkut pinjam pakai. Saat ini kita sedang memprosesnya kemudian sudah selesai kita akans erahkan ke Kemenhut,\" jelasnya. Dijelaskanya, dengan selesainya peijam pakai nantianya maka jalan tersebut tentunya akan menjadi pusat kemajuan perekonomian, karena jalan tersebut nantinya akan di tembuskan di Provinsi Sumatera Selatan. Tentunya pemkab Kaur tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan pihak pusat dan khususnya masyarakat Kaur dan Provinsi Bengkulu. Pihaknya mengharapkan dengan adanya jalan tersebut maka wilayah Muara Sahung dan sekitarnya akan menjadi pusat tranportasi. \"Mudah-mudahan jalan tersebut bisa digunakan terutama dalam peningkatan perkonomian masyarakat Kaur,\" jelasnya.(823)
Jalan HPT Boleh Dibangun
Kamis 21-11-2013,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,18:55 WIB
Muharram Mengingatkan Kita: Kezaliman Menghancurkan Negeri, Taubat Menghadirkan Rahmat
Jumat 26-06-2026,14:13 WIB
Terungkap di Persidangan, Kunci Brankas Perusahaan Ada di Tangan Terdakwa
Jumat 26-06-2026,14:24 WIB
Ekonomi Warga dan Kelestarian Hutan Jadi Fokus, Bengkulu Utara Resmi Jalankan Program IAD-ASA
Jumat 26-06-2026,14:11 WIB
Cik Oboy alias Yeyen Dijemput Paksa di Lampung, Kasus Investasi Bodong Bengkulu
Jumat 26-06-2026,14:16 WIB
Kemenag Kota Bengkulu Salurkan 1.156 Paket pada Peringatan Lebaran Anak Yatim
Terkini
Jumat 26-06-2026,16:43 WIB
Dana Asing Rp23,55 Miliar Masuk Bengkulu Utara, Tiga Desa Jadi Lokasi Perhutanan Sosial
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,16:00 WIB
Hari Bhayangkara, Polres Bengkulu Utara Bersihkan Rumah Ibadah dan Bantu Pembangunan Masjid
Jumat 26-06-2026,15:58 WIB
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0423/BU Perkuat Kebersamaan TNI dan Masyarakat
Jumat 26-06-2026,15:36 WIB