BINTUHAN, BE- Kabar gembira bagi Pemkab Kaur dan masyarakat Kaur, mengingat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan izin prinsip, dalam penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan seluas 39 Hektar di Muara Sahung menuju Lokasi Pondok Pusaka Padang Kempas. Lokasi pembangunan jalan seluas 39 hektar atau 7 KM itu di Kawasan Hutan hutan berupa lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT), dengan keluarnya izin prinisp tersebut maka pihak pemkab akan segera menyiapkan dokumen lainya untuk pinjam pakai kawasan. \"Izin prinsip itu turun pada tanggal 31 Oktober yang lalu, dengan nomor surat 5.637/kemenhut-VII/2013. Ini sebuah bukti bahwa Kemnehut sangat setuju demi kepentingan masyarakat dan pembangunan masyarakat Kaur, seghingga izin prinsip dikeluarkan,\" kata Sekda Kaur Nadar Munadi SSos didampingi Kadis PU Kaur Jon Harimol SSos, kemarin. Dikatakanya, izin prinsip Kemenhut itu keluar berdasarkan permintaan Pemkab Kaur atau permohonan Bupati Kaur pada tanggal 6 Oktober 2012 yang lalu. Dengan surat Nomor 661/1605/PU/KK/2012 dan surat pada tanggal 10 juni tahun 2013 dengan Nomor 661/791/Hutbun/KK/2013 tentang permohonan Pinjam Pakai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dengan permohonan inilah Kemenhut melakukan evaluasi sehingga Kemenhut memberikan izin Prinsip untuk penggunaan kawasan tersebut. \"Jadi setelah izin prinsip ini dikeluarkan maka tugas Pemkab Kaur yakni melengkapi data yang berupa dokumen yang meliputi peta lokasi dan hal-hal lainya yang menyangkut pinjam pakai. Saat ini kita sedang memprosesnya kemudian sudah selesai kita akans erahkan ke Kemenhut,\" jelasnya. Dijelaskanya, dengan selesainya peijam pakai nantianya maka jalan tersebut tentunya akan menjadi pusat kemajuan perekonomian, karena jalan tersebut nantinya akan di tembuskan di Provinsi Sumatera Selatan. Tentunya pemkab Kaur tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan pihak pusat dan khususnya masyarakat Kaur dan Provinsi Bengkulu. Pihaknya mengharapkan dengan adanya jalan tersebut maka wilayah Muara Sahung dan sekitarnya akan menjadi pusat tranportasi. \"Mudah-mudahan jalan tersebut bisa digunakan terutama dalam peningkatan perkonomian masyarakat Kaur,\" jelasnya.(823)
Jalan HPT Boleh Dibangun
Kamis 21-11-2013,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,14:47 WIB
Siap-siap, Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Bakal "Gerebek" Mendadak 9 Satuan Pelayanan Gizi Gratis
Sabtu 28-03-2026,16:00 WIB
Tak Lagi Imbauan, Pemprov Bengkulu Wajibkan Kendaraan Pelat Luar Balik Nama
Terkini
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Patuh PP Tunas
Sabtu 28-03-2026,16:59 WIB
321 Sekolah di Kota Bengkulu Gunakan Smart TV, Dorong Pembelajaran Digital
Sabtu 28-03-2026,16:30 WIB