TAIS, BE - Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH kemarin siang melakukan pembahasan KUA dan PPAS dengan mengundang seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemkab Seluma. Hanya saja seluruh SKPD dilarang untuk menambah dan merubah anggaran. SKPD diminta anggarannya sesuai dengan usulan yang telah disampaiakan. “Saat ini kita sedang memfokuskan pada pembangunan infrastruktur. Sehingga jelang pengesahan KUA dan PPAS tidak ada lagi perubahan,\" kata Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH. Dijelaskan bupati, pembangunan di setiap desa, berupa proyek dengan anggaran kecil tetap akan diserahkan ke desa, karena bisa diselesaikan oleh desa melalui swakelola. Dibandingkan jika harus melibatkan pihak ketiga yang dinilai menambah pos anggaran. Dinas PU tidak usah untuk mengusulkan dana yang cukup besar dalam APBD \"Sedangkan untuk pekerjaan dalam skala besar tetap harus dikerjakan melalui dinas PU Seluma. Karena harus melibatkan konsultan dan juga melalui perencanaan. Serta tidak mungkin dikerjakan oleh pemerintah desa,\" terangnya. Penambahan dana percepatan pembangunan ini juga dilakukan setelah Pemkab Seluma melihat ketersediaan anggaran dalam APBD 2014 mendatang. “Kita ini juga harus memperhatikan dana yang tersedia. dan sudah semestinya menambah gaji untuk Kades,” paparnya. Penambahan honor kepala desa ini juga melihat keperluan dan kebutuhan kepala desa di lingkungan Pemkab Seluma. Karena mereka juga membutuhkan biaya untuk pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa. Untuk tahun 2014 mendtaang, Pemkab Seluma mengucurkan dana sebesar Rp 23 milliar. \"Mudah-mudahan saat pembahasan di DPRD bisa disetujui bersama,” pungkas Bundra. Kadis PU Telat Sementara itu, saat rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bundra dihadiri oleh seluruh kepala SKPD. Kadis PU Seluma H Dr Herawansyah MT MSc tidak hadir. Mengetahui hal itu, Bundra langsung menelpon Herawansyah untuk mengikuti rapat. Selang beberapa saat kemudian, Kadis PU datang telat untuk mengikuti rapat yang dilaksanakan. (333)
SKPD Dilarang Tambah Anggaran
Kamis 21-11-2013,18:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :