TAIS, BE - Inspektorat Kabupaten Seluma kini menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Tais menjadi incraht (berkekuatan hukum tetap) terkait vonis pidana 12 tahun penjara bagi Sekretaris Desa (Sekdes) Keban Agung Kecamatan Air Periukan, Seluma, Rusyanto (40). Setelah inkract, Rusyanto akan dipecat dari statusnya sebagai Sekdes pegawai negeri sipil (PNS) “Kita masih menunggu keputusan yang inkracht. Kalau inkracht putusan itu, dipastikan akan dipecat dari PNS. Tapi, sekarang informasinya yang bersangkutan melakukan upaya banding,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma Iriansyah SE. Inspektorat telah melakukan penyelidikan terhadap sekdes tersebut. Hasilnya, pemeriksaan yang telah dilakukan baik itu terhadap anak tiri yang bersangkutan maupun terhadap sekdes itu sendiri. Sehingga hasil pemeriksaan, kedepannya akan kita sampaikan ke bupati. “Kedepan kita akan menyampaikan hasil rekomendasi pelanggaran disiplin ke bupati. Keputusan ada ditanggan bupati,” katanya. Diketahui, seperti dirilis sebelum ini, Sekdes Rusyanto didakwa melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri, berinisial Gt (3), Minggu (14/4) pukul 09.00 WIB di kediamannya. Korban yang masih balita ditinggalkan istri korban yang pergi ke pasar untuk berbelanja. Namun bukan mengasuh anaknya, justru perangkat desa ini melakukan aksi yang tak berprikemanusian dengan mempermainkan kemaluan anaknya. Tak ayal, aksi ini membuat anak yang masih berusia 3 tahun ini merintih kesakitan dan terus menerus hingga menanggis. Tak ayal, akibat perbuatan tersebut sang ibu korban mempertanyakan perihal menanggisnya, namun saat hendak buang air kecil bocah tak berdisa kembali menanggis dengan mengeluh kesakitan pada kemaluan korban. (333)
Cabul, Sekdes PNS Dipecat?
Rabu 20-11-2013,19:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :