\"Artinya, kedudukan pemerintah dan kontraktor asing jadi setara. Jika terjadi sengketa hukum, bisa membahayakan negara,\" kata Kurtubi di Jakarta, Senin (13/11).
BP Migas, lanjutnya, tidak punya aset. Dengan demikian, aset BP Migas adalah aset pemerintah. Di sisi lain, kata Kurtubi, BP Migas leluasa mewakili pemerintah menentukan pengelolaan energi Migas.
Ia membandingkan BP Migas sesuai UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan UU Nomor 8 tahun 1971 yang mengatur Pertamina menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to business (B to B). Menurut UU, kata Kurtubi, aset Pertamina jelas terpisah dengan aset pemerintah. \"Dengan demikian, pemerintah berada di atas kontrak sehingga kedaulatan negara tetap terjaga,\" ungkap Kurtubi.
Ditambahkannya, UU Migas dalam sejumlah pasalnya mengarahkan penguasaan kekayaan migas nasional oleh perusahaan asing dan swasta. Sebab, terdapat pasal di UU Migas yang menyatakan Kuasa Pertambangan oleh menteri diserahkan kepada perusahaan asing/swasta.
\"Sementara implementasi kepemilikan atas sumberdaya migas alam (SDA) migas sengaja dikaburkan dengan tidak adanya pihak yang membukukannya karena BP Migas tidak punya neraca,\" tegasnya.
Bahkan Kurtubi menuding dengan kehadiran BP Migas maka tata kelola migas Indonesia menjadi yang paling buruk di kawasan Asia Oceania. Hal ini ditandai dengan anjloknya produksi, cost recovery melonjak, karyawan BP Migas meningkat 10 kali lipat, serta merugikan negara dan melanggar Konstitusi.
Hal yang sama diungkap pengamat pertambangan, Marwan Batubara. Menurut Marwan, UU Migas pada dasarnya melegalkan penguasaan kekayaan migas melalui desain BP Migas yang tanpa komisaris.
Selain itu, UU Migas disusun dengan tujuan untuk memecah-belah Pertamina dengan memaksakan penerapan pola unbundling agar mudah dijual. (fas/jpnn)
BP Migas Dinilai Hanya Gerogoti Aset Negara
Selasa 13-11-2012,23:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:13 WIB
Jalan Rusak Bertahun-tahun, DPRD Desak Pelindo Tepati Janji Tuntas pada 2026
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB