KOTA BINTUHAN,BE – Rencana Pemkab Kaur untuk membangun masjid Agung di lokasi bangunan MIN Bintuhan dan SMPN 1 Kaur Selatan, sedikit mengalami hambatan. Lantaran, salah satu usulan tukar guling bangunan tersebut yakni MIN Bintuhan dengan SD ditolak Kementrian Agama (Kemenang). Ini terungkap hasil koordinasi yang dilakukan oleh komisi III DPRD kaur dengan pihak kementrian kemarin. \"Ini sesuai dengan salinan surat nomor SJ/B.III/3/KS.01.1/5928/2013 prihal hibah menghibah MIN dengan Sekolah Dasar (SD) yang ditujukan ke Bupati Kaur tanggal 11 November ditanda tangani Sekretaris Jendral Kementrian Agama Bahrul hayat Ph.D dengan tegas menolak tawaran Pemkab kaur untuk menukar gulingkan MIN dengan salah satu SD di kabupaten Kaur. Alasannya lantaran barang yang ditukarkan tidak seimbang nilainya dengan bangunan MIN yang ada, begitulah isi surat tersebut,\" kata Komisi III bidang anggaran DPRD Kaur H Sunohdi SE, kemarin. Dikatakanya, Kemeneg menilai aset pengganti yang diberikan Pemkab dinilai belum seimbang dengan aset yang akan dilepas. Sementara berdasarkan penilaian dirjen sesui dengan lampiran IX pada Peraturan mentri Keuangan (PMK) Nomor 67/06/2007 tentang tata cara tukar menukar Bangunan Milik Negara (BMN) menyatakan bahwa tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk barang sekurang kurangnya dengan nilai yang sama. \"Kami menilai pembangunan Masjid Agung belum bisa dianggarkan sebelum adanya dokumen selesai lahan yang akan dijadikan tempat pembangunan masjid Agung tersebut,\" jelasnya. Dijelaskanya, rencana penukaran bangunan ini menyusul rencana Pemkab kaur untuk membangun Masjid Agung di lokasi SMPN 1 Kaur Selatan dan MIN Bintuhan, selain MIN Bintuhan yang direncanakan akan dimusnahkan, pemkab kaur juga meerencanakan akan memindahkan SMPN 1 Kaur Selatan dan menggusur sekolah tersebut untuk kepentingan pendirian masjid. Bahkan alokasi dana pembangunanya sudah dituangkan dalam KUA-PPAS 2014 meski belum masuk dalam pengesahan Rencana Kebutuhan Anggran (RKA) Rp 7,7 miliar. \"Jadi kemungkinan anggaran untuk masjid agung akan kita tunda, sebelum urusan penghapusan aset selesai,\" jelasnya.(823)
Kemenag Tolak Tukang Guling
Senin 18-11-2013,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Jemput Bola Rekam Data di Empat Titik
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB