TUBEI,BE - Terkait banyaknya tenaga kerja berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China, yang bekerja di PT Bangun Titra Lestari (PT BTL). Selaku perusahaan induk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Air Putih Hydropower Station Project Indonesia, dikawasan Unit Pelaksana Transmigrasi (UPT) Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lebong segera melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut. Hal itu bertujuan untuk memastikan apakah tenaga kerja WNA China di perusahaan tersebut benar-benar berjumlah 51 orang, sesuai yang didaftarkan di Dinsosnakertrans atau tidak. Namun, jika nanti ditemukan tenaga kerja asing lebih dari jumlah yang terdaftar di Dinsosnakertrans, maka WNA berkebangsaan china tersebut akan dideportasi. \"Sejauh ini, jumlah WNA berkebangsaan China yang bekerja di PT BTL sesuai dengan yang didaftarkan yakni sebanyak 51 orang. Kalau memang nanti jumlah yang sebenarnya lebih dari itu, maka akan kita kembalikan ke negaranya (deportasi),\" tegas Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Lebong Drs Erlangga Idrus MSi kepada wartawan. Dikatakannya, pengecekan berapa jumlah tenaga kerja itu dikarenakan adanya informasi yang beredar jika tenaga kerja asal China diperusahaan tersebut mencapai ratusan orang. \"Kita akan segera terjun ke lapangan untuk memastikannya. Karena kita mendapatkan informasi jika di perusahaan tersebut tenaga kerja asingnya melebihi dari yang mereka daftarkan. Nah ini yang akan kita cek ulang,\" kata Erlangga. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar pihak PT BTL dapat mendaftarkan seluruh tenaga kerja asing, sesuai dengan jumlah real di lapangan. Selain itu, Dinsosnakertrans saat ini tengah merancang konsep dimana nantinya setiap tenaga kerja yang berstatus sebagai WNA akan dikenakan retribusi. Sehingga, jumlah tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Lebong akan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). \"Setelah nanti konsep tersebut selesai. Maka akan diajukan ke legislatif untuk disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah). Kalau Perda-nya sudah berlaku, semakin banyak tenaga kerja asing, maka sumbangan PAD-nya semakin besar,\" pungkasnya.(777)
Pekerja Asing Terancam Dideportasi
Minggu 17-11-2013,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,12:12 WIB
Potensi Puting Beliung Meningkat, Ini Imbauan BPBD Lebong
Selasa 17-03-2026,12:09 WIB
Libur Sekolah, MBG Dialihkan ke Ibu Hamil dan Balita
Selasa 17-03-2026,12:25 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Program Orang Tua Asuh untuk Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,12:17 WIB
DKP Kota Bengkulu Sediakan Lele Murah dan Bibit untuk Warga
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Terkini
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,16:05 WIB
Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu
Selasa 17-03-2026,16:02 WIB
Libur Lebaran di Pantai Panjang, Polisi Minta Wisatawan Tak Nekat Berenang
Selasa 17-03-2026,15:52 WIB
Polresta Bengkulu Sediakan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik
Selasa 17-03-2026,15:32 WIB