TUBEI,BE - Terkait banyaknya tenaga kerja berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China, yang bekerja di PT Bangun Titra Lestari (PT BTL). Selaku perusahaan induk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Air Putih Hydropower Station Project Indonesia, dikawasan Unit Pelaksana Transmigrasi (UPT) Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lebong segera melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut. Hal itu bertujuan untuk memastikan apakah tenaga kerja WNA China di perusahaan tersebut benar-benar berjumlah 51 orang, sesuai yang didaftarkan di Dinsosnakertrans atau tidak. Namun, jika nanti ditemukan tenaga kerja asing lebih dari jumlah yang terdaftar di Dinsosnakertrans, maka WNA berkebangsaan china tersebut akan dideportasi. \"Sejauh ini, jumlah WNA berkebangsaan China yang bekerja di PT BTL sesuai dengan yang didaftarkan yakni sebanyak 51 orang. Kalau memang nanti jumlah yang sebenarnya lebih dari itu, maka akan kita kembalikan ke negaranya (deportasi),\" tegas Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Lebong Drs Erlangga Idrus MSi kepada wartawan. Dikatakannya, pengecekan berapa jumlah tenaga kerja itu dikarenakan adanya informasi yang beredar jika tenaga kerja asal China diperusahaan tersebut mencapai ratusan orang. \"Kita akan segera terjun ke lapangan untuk memastikannya. Karena kita mendapatkan informasi jika di perusahaan tersebut tenaga kerja asingnya melebihi dari yang mereka daftarkan. Nah ini yang akan kita cek ulang,\" kata Erlangga. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar pihak PT BTL dapat mendaftarkan seluruh tenaga kerja asing, sesuai dengan jumlah real di lapangan. Selain itu, Dinsosnakertrans saat ini tengah merancang konsep dimana nantinya setiap tenaga kerja yang berstatus sebagai WNA akan dikenakan retribusi. Sehingga, jumlah tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Lebong akan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). \"Setelah nanti konsep tersebut selesai. Maka akan diajukan ke legislatif untuk disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah). Kalau Perda-nya sudah berlaku, semakin banyak tenaga kerja asing, maka sumbangan PAD-nya semakin besar,\" pungkasnya.(777)
Pekerja Asing Terancam Dideportasi
Minggu 17-11-2013,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,09:43 WIB
Greenpeace Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup, Pemerintah Siapkan Stimulus Jumbo
Rabu 21-10-2026,09:50 WIB
Eks Anggota Parlemen Singapura Buka Suara soal Kritik Muhammad Lutfi, Singgung Konfrontasi RI-Malaysia
Rabu 21-10-2026,09:46 WIB
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Karhutla di Sumatra-Kalimantan, Begini Cara Kerjanya
Rabu 21-10-2026,09:59 WIB
Sejarah Baru! Indonesia Gelar Perdana FIA Rallycross World Cup 2026 di Ancol
Rabu 21-10-2026,09:55 WIB
PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Rabu 21-10-2026,14:56 WIB
Perpanjang MoU dengan Kejati Bengkulu, Pelindo Perkuat Pengawalan Hukum Operasional Pelabuhan
Rabu 21-10-2026,14:54 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Bengkulu, Puluhan Tenant Populer Jakarta Meriahkan Mega Mall
Rabu 21-10-2026,14:51 WIB
Pemkot Bengkulu Hadirkan Layanan NIB di Belungguk Point, UMKM Bisa Urus Izin Sambil Beraktivitas
Rabu 21-10-2026,14:41 WIB