TAIS, BE- Plt Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH mengatakan, kedudukan kepala desa (kades) bisa seperti polisi, jaksa sampai menjadi hakim dalam menyikapi kasus pidana di desa. Oleh karena itu, Bundra meminta 181 kades se-Kabupaten Seluma untuk tidak gampang menyerahkan kasus pidana di desa kepada polisi. Terutama kasus kecil dan yang tak berdampak luas. ”Saya tegaskan, saya minta kepada semua kades untuk dapat menjalankan tugasnya mengayomi masyarakatnya masing-masing. Bila ada permasalahan antara warga yang sifatnya kecil, cukup diselesaikan di tingkat desa. Tidak perlu langsung dilaporkan ke polisi,” kata Bundra Jaya. Menurut Bundra Jaya, tugas kades selain sebagai pemimpin dan memberikan pelayanan publik di desanya, memang juga punya kewajiban untuk menjadi panutan warga. Salah satu cara untuk menjadi panutan itu, yakni dengan dibuktikan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan di desa. Sementara, cakupan kerja kades pun begitu luas, mulai dari urusan pemerintahan sampai pada urusan interaksi individu warga dan keluarga. ”Tugas kades itu memang luas. Mulai dari masalah ibu-ibu ngerumpi, orang mau nikah, suami istri bertengkar sampai urusan pemerintahan. Tapi di situ, kades bisa memainkan peran seperti polisi, jaksa maupun peran hakim di desanya,” katanya. (444)
Kasus Kecil Tak Perlu Dipolisikan
Selasa 13-11-2012,12:13 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :