BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjamin hak pilih masyarakat pada Pemilu 2014 mendatang. Hal ini dibuktikan dengan kesiapan KPU mengakomodir masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Jika tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka akan dimasukkan ke DPT Khusus, jika tidak juga terdaftar di DPT Khusus, maka akan dimasukkan ke DPT Khusus Tambahan. \"KPU meletakkan hak pilih masyarakat diatas segala-galanya. Jika tidak terdaftar di DPT dan DPT Khusus, akan kita masukkan ke DPT Khusus Tambahan. Intinya semua masyarakat yang hingga saat ini belum terdaftar, dipastikan bisa memilih, asalkan memiliki dokumen kependudukan yang jelas,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM. Hanya saja DPT Tambahan ini baru bisa memilih satu jam sebelum proses pemilihan berakhir, atau semua pemilih yang terdaftar DPT sudah menyalurkan hak pilihnya. Itupun tergantung surat suara di TPS yang bersangkutan berdomisli apakah masih terisa atau tidak, jika surat suara telah habis, maka akan dipindahkan ke TPS terdekat. \"Yang jelas semua masyarakat dipastikan bisa menyalurkan hak pilihnya, karena penyelenggara Pemilu kali ini tidak kaku seperti penyelenggara pemilu sebelumnya yang menyatakan jika tidak terdaftar di DPT, maka tidak bisa memilih,\" terangnya. Disinggung soal penyisipan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) terhadap 184 ribu pemilih di Provinsi Bengkulu, Irwan mengaku saat ini masih diproses oleh KPU kabupaten/kota bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat. \"Proses penyisipannya masih berlangsung, dan laporan yang kami terima tidak ada kendala dalam penyisipan tersebut,\" ungkapnya. Waktu yang diberikan pun masih cukup lama, yakni sampai tanggal 5 Desember mendatang. Dan KPU Provinsi optimis dapat melengkapi NIK dan NKK tersebut sebelum waktunya berakhir. \"Bagi pemilih yang belum memiliki NIK, tidak perlu khawatir, karena dipastikan bisa memilih asalkan ada surat keterangan dari lurah dan kades setempat yang menyatakan orang itu memang telah memenuhi syarat untuk memilih,\" tukasnya. Kendati demikian, Irwan tetap mengimbau seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk proaktif mengecek apa sudah terdaftar di DPT atau belum, karena hal ini erat kaitannya dengan pencetakan surat suara oleh KPU. \"Silahkan lihat pengumaman di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau lurah atau kades setempat, jika belum terdaftar segera lapor ke PPS atau ke PPK atau ke KPU Kabupaten/kota sekalipun,\" pungkasnya.(400)
Tak Terdaftar, Tetap Bisa Memilih
Kamis 14-11-2013,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Kamis 22-10-2026,11:25 WIB
Mengenal Sejarah Hari Dokter Nasional dan Alasan Pemilihan Tanggal 24 Oktober
Kamis 22-10-2026,13:36 WIB
Cindy Minta Brigpol MF Dipecat, Kecewa Hanya Dihukum Demosi dalam Kasus Dugaan Perzinahan
Terkini
Kamis 22-10-2026,17:29 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Mega Mall Bengkulu, Kajari Berharap Gairahkan Ekonomi
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,17:18 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Drainase RT 10 Rawa Makmur, Bantu Kurangi Risiko Genangan
Kamis 22-10-2026,17:13 WIB
Polres Kaur Amankan Lima Terduga Pengguna Narkoba di Padang Guci Hulu, Belasan Paket Disita
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB