Dikecam, Camat Diberi Mobil Baru

Rabu 13-11-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE – Terungkapnya mobil dinas camat mengalami kecelakaan saat bukan digunakan untuk keperluan dinas, tak menghambat rencana pemberian mobil baru kepada para camat se-Kabupaten Seluma. Pada APBD 2014 dirancang terdapat pengadaan mobil dinas, termasuk mobil camat, senilai Rp 3,92 miliar. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Seluma, H Syafrudin Dahlan SH MM mengatakan, program pengadaan mobil tersebut akan diusulkan ke dalam RAPBD. Sebanyak orang camat akan diberi mobil dinas doble cabin, sedangkan 10 camat lainnya diberi jenis yang setera Avanza. “Kita hanya mengkaji 4 kecamatan saja yang mendapatkan mobnas khusus doubel kabin. Sebanyak 10 mobnas lainnya kendataan setara Toyota Avanza,” katanya. Dikatakan Syafrudin, selain pengadaan mobil camat, juga ada pengadaan satu unit kendaraan roda empat untuk Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Sleain itu lagi, pengadaan 8 unit kendaraan roda dua. “Seluruhnya telah kita usulkan dalam KUA dan PPAS. Saat ini masih dalam pembahasan. Diharapkan ini semua dapat direspon baik oleh DPRD Seluma,” katanya. Lebih lanjut, Syafrudin kembali mengingatkan, kendaraan dinas dan fasilitas negara harus digunakan untuk kepentingan negara. Karena, katanya, ketentuan tersebut sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, seperti dirilis sebelumnya, Peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang dialami Camat Semidang Alas Maras (SAM), Seluma, Jumadi SIP, Minggu (10/11) lalu sama sekali tak mengundang simpati. Sebaliknya, sang camat malah dikecam, karena kendaraan yang ditungganginya itu merupakan mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Jonaidi SP menyayangkan peristiwa mobil dinas jenis Suzuki Carry Nopol 1044 PY terperosok ke jurang di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma 2 hari lalu itu, telah membuka mata masyarakat, jika kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat pemegangnya. PermenPAN No. 87/2005 pada Lampiran II poin 5 mengenai penggunaan kendaraan dinas, mengatur setiap kendaraan dinas hanya digunakan untuk keperluan yang menujang kerja dinas. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait