Gubernur Keluarkan Revisi SK UMP 2014

Selasa 12-11-2013,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, SAg, MPd mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor Z.456.XIV tanggal 29 Oktober 2013 dan mengeluarkan SK Gubernur Bengkulu dengan nomor Y.459.XIV tahun 2013 tanggal 1 November 2013 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Drs Septemelian mengatakan revisi SK Gubernur tersebut terkait persolan kelemahan administrasi pada SK sebelumnya. SK sebelumnya  tidak berpedoman dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 7 tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013. \"Dalam pasal 8 bahwa UMP Upah Minimum yang ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya,\" jelasnya. Namun, SK Sebelumnya tidak memuat tanggal berlakunya SK tersebut, sehingga memungkinkan ricuh di kalangan para pekerja, lantaran dengan keluarnya SK tersebut, maka upah mereka sudah harus dinaikkan. \"Sebab itu,  dilakukan revisi dengan mempertegas waktu berlakunya ketetapan tersebut. Kita tegaskan, bahwa tanggal berlakunya peraturan tersebut adalah per 1 Januari 2014 mendatang,\" ujarnya. Septemelian memastikan tidak ada kesalahan dalam SK yang digantungi nasib para pekerja tersebut. \"Kita pastikan tidak ada masalah lagi, yang jelas karena kemarin lupa mencantumkan tanggal berlakunya dan yang terpenting, keputusan tersebut telah mengakomodir keinginan semua pihak, agar tidak ada yang dirugikan,\" tegasnya. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait