Kepsek Bawa 20 Kodi Seng Sekolah ke Rumah

Senin 11-11-2013,18:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Dewan guru, Komite dan perangkat Sekolah SMPN 2 Karang Tinggi mempertanyakan ulah Kepala Sekolah Rasid, S,Pd. Kepala sekolah ini diduga mengambil sebanyak 20 kodi seng bekas milik sekolah. Seng itu diduga dibawa pulang Kepsek ke rumahnya, untuk kepentingan pribadi. \"Memang dia Kepseknya, tapi tidak boleh asal ambil saja. Karena seng itu aset sekolah,\" ungkap sumber BE yang enggan disebutkan namanya. Kepsek Rasid membawa pulang seng itu tanpa ada persetujuan dan urun rembuk dengan perangkat sekolah lainnya. Ketika ditanya oleh perangkat sekolah, Kepsek Rasid malah melawan. Dengan mengatakan seng bekas ini merupakan haknya. \"Padahal untuk mengambil dan mengamankan aset sekolah ini harus melalui musyawarah terlebih dahulu,\" terangnya. Sekolah ini  mendapatkan bantuan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013. Dengan proyek rehab dan menganti atap sekolah dengan seng baru. Setelah seng lama dibongkar dan digantikan dengan seng baru. Seng  yang lama langsung dibawa oleh oknum Kepsek tersebut. Padahal selama ini Kepsek itu selalu bermasalah tidak pernah hadir melaksanakan tugasnya disekolah. Kepsek, Rasid sendiri tidak berhasil dikonfirmasi. Ketika, wartawan koran ini mencoba menemui sang kepsek ke rumahnya, yang terletak di Jalan Padat Karya Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu tidak berhasil ditemui. Hanya ada anaknya saja di rumah, mengatakan orang tuanya tengah dirawat di rumah sakit di Kabupaten Kepahiang. \" Bapak lagi dirawat di rumah sakit di Kepahiang, Om,\" ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Benteng, Samsuri Anif, S,Pd ketika dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui perihal ulah kepala sekolah tersebut. Karena tidak menerima laporan. \"Saya saja baru tahu dari wartawan,\" ungkapnya. Samsuri Anif menuturkan melakukan kros cek terlebih dahulu ke sekolah tersebut. Jika nanti kepala sekolah diketahui melanggar aturan, yang bersangkutan bakal ditindak tegas. Apalagi, seng sebanyak 20 kodi itu merupakan aset sekolah. Pengambilannnya tidak bisa sembarang saja. Melainkan harus melalui prosedur yang ada. Oleh sebab itu, persoalan ini harus ditindak lanjuti, sehingga tidak menimbulkan berbagai persoalan dilapangan. \" Jika tidak sesuai aturan kita minta Kepsek mengembalikan seng itu,\" tukasnya. (111) 

Tags :
Kategori :

Terkait