TUBEI,BE - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong berinisial AN (20), warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebong, lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur terancam dipecat. Pasalnya, apa yang telah dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP tersebut dinilai telah mencoreng nama Satuan Satpol PP. Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kabupaten Lebong, Bambang Indrajaya SE kepada wartawan, mengatakan bahwa pemecatan dengan tidak hormat akan dilakukan pihaknya. \"Tetapi, jika ada kesepakatan antara korban dan pelaku untuk berdamai. Untuk kemudian korban mencabut laporannya di PPA Polres Lebong, tentu sanksi pemecatan tidak akan diberlakukan. Lain cerita kalau yang menjadi korban itu anak yang umurnya dibawah 9 tahun. Kalau umur sudah 16 tahun, tentu indikasi bahwa perbuatan terlarang itu dilakukan atas dasar suka sama suka tetap ada,\" jelasnya. Dikatakan Bambang, bahwa dirinya telah menghapus nama AN dari enam nama anggota Satpol PP yang ditugaskan untuk siaga di unit Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK). Sebab, AN saat ini tengah mengikuti proses hukum. \"Tadi pagi (kemarin), saya juga telah mengirimkan beberapa orang anggota Satpol PP untuk datang ke Polres guna mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan yang berlangsung,\" kata Bambang. Selain itu, keputusan pihak keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke PPA Polres Lebong, lantaran diduga setelah sempat ada kesepakatan keduanya akan dinikahkan. Pelaku lantas melontarkan kata-kata yang menyinggung keluarga korban. \"Informasi yang saya peroleh, memang sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi. Baik korban maupun pelaku sepakat untuk menikah,\" lanjutnya. Untuk itu, dalam setiap kesempatan apel, dirinya selalu mengingatkan kepada seluruh personel Satpol PP, agar menghindari perbuatan-perbuatan yang bisa mencoreng nama isntansi. \"Saya selalu katakan, bahwa jika personel Satpol PP berurusan dengan hukum, lantaran kasus berkelahi atau senjata tajam (sajam), saya masih akan membantu. Tapi, kalau kasus pemerkosaan, maling dan merampok, saya akan tidak akan membantu, biarkan saja diproses secara hukum,\" pungkasnya.(777)
Oknum Satpol PP Mesum Terancam Pecat
Minggu 10-11-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,12:09 WIB
Libur Sekolah, MBG Dialihkan ke Ibu Hamil dan Balita
Selasa 17-03-2026,12:12 WIB
Potensi Puting Beliung Meningkat, Ini Imbauan BPBD Lebong
Selasa 17-03-2026,12:25 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Program Orang Tua Asuh untuk Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,12:06 WIB
Operasi Ketupat 2026, Jalinbar Mukomuko Dijaga Ketat
Selasa 17-03-2026,12:17 WIB
DKP Kota Bengkulu Sediakan Lele Murah dan Bibit untuk Warga
Terkini
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,16:05 WIB
Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu
Selasa 17-03-2026,16:02 WIB
Libur Lebaran di Pantai Panjang, Polisi Minta Wisatawan Tak Nekat Berenang
Selasa 17-03-2026,15:52 WIB
Polresta Bengkulu Sediakan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik
Selasa 17-03-2026,15:32 WIB