CURUP, BE - Tergiur dengan penipuan berkedok undian berhadiah bernilai 1 unit mobil Toyota Avanza, membuat Andi Antoni (34) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur secara sukarela melakukan transfer uang senilai Rp 2,8 juta ke nomor rekening salah satu perusahaan palsu. Bukan mobil yang didapatkannya, Andi malah harus kehilangan uang hasil menjual cicin sang istri. Korban kemudikan mengadukan kasus penipuan yang dialaminya tersebut ke Mapolres Rejang Lebong (RL), Jum\'at (08/11) berharap polisi bisa mengungkap pelaku dan mengembalikan uangnya yang hilang. Penipuan ini bermula ketika korban mendapatkan kupon berhadiah dari dalam bungkus kemasan Kopi Torabika. Dalam kupon tersebut, berisi informasi yang menyebutkan jika korban mendapatkan hadiah 1 unit mobil Toyota Avanza. Dalam kupon yang sama, korban juga menemukan nomor handphone Kabag Humas PT Torabika atas nama Adam Jati Nugroho. Korban yang merasa kupon tersebut bukan berupa selebaran melainkan kupon yang langsung berada di dalam bungkus kemasan yang tersegel jelas tidak menaruh curiga. Tanpa pikir panjang, korban akhirnya menghubungi no HP 082311100078 yang tertera di dalam kupon. Nomor tersebut aktif, bahkan orang yang mengaku Kabag Humas PT Torabika tersebut menjelaskan kepada korban jika kupon tersebut resmi adanya. \"Saya diminta untuk menstransfer uang senilai Rp. 2,8 juta sebagai uang kepengurusan administrasi hadiah kendaraan yang bakal saya terima. Saya tidak curiga, saya akhirnya menjual cincin istri saya dan melakukan transfer uang tersebut sekitar pukul 10.00 WIB tadi,” ujar Korban. Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta agar korban menghubungi nomor ponsel 085212225577 atas nama AKP Randy Saputra yang diyakini akan membantui dalam pengurusan balik nama mobil hadiah tersebut. Setelah dihubungi, korban malah kembali dimintai untuk mentransfer uang senilai Rp. 8,7 juta ke nomor rekening salah satu bank ternama. “Saya mulai curiga akhirnya saya berkonsultasi dengan tetangga. Belakangan saya ketahui ternyata itu hanya modus penipuan yang mencatut nama aparat kepolisian. Makanya saya langsung melaporkan hal ini ke Mapolres RL,” ujar Korban. Kapolres Rejang LEbong AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH membenarkan adanya laporan korban, dan tengah menindaklanjuti kasus itu “Laporan korban sudah kami terima. petugas akan mempelajari laporan tersebut untuk di tindaklanjuti. Kami juga mengimbau agar warga lebih waspada ketika menerima kopon undian dari bungkus produk apapun,” pinta Margopo. (999)
Ketipu Kupon, Rp 2,8 Juta Raib
Sabtu 09-11-2013,16:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :