BENGKULU, BE - Pelaksanaan Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung 11-16 November ini, memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh peserta. Beberapa aturan itu, seperti dilarang menggunakan joki atau bantuan orang lain, menggunakan alat bantuan hitung, bekerjasama dengan peserta lain dan beberapa kecurangan lainnya. Jika terbukti melakukan kecurangan yang merugikan peserta lainnya, peserta tersebut langsung didiskualifikasi atau digugurkan. \"Peserta yang curang langsung digugurkan sebagai peserta tes,\" tegas Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos. Untuk menghindari kecurangan, seperti menggunakan joki, panitia akan mencocokkan foto yang tertera di nomor peserta dengan wajah peserta yang sebenarnya. Selain itu, panitia juga memantau jalannya tes dengan CCVT untuk menghindari terjadi kerjasama antara peserta yang satu dengan yang lainnya. Tidak hanya itu, peserta juga dilarang membawa peralatan elektronik ke dalam ruangan tes. \"Selain memantau dari CCTV, tes ini juga diawali sedikitnya 4 orang panitia pengawas,\" ujarnya. Selain itu, Tarmizi juga mengimbau agar peserta mengetahui cara mengerjakan soal dengan sistem CAT tersebut, sehingga tidak gugup saat pelaksanaan nantinya. Beberapa hal lain yag juga perlu diketahui peserta, yakni mengetahui jadwal (tanggal dan jam) ujian. \"Tes di CPNS Pemprov dilaksanakan di Gedung Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BATIK) Universitas Bengkulu selama 6 hari. Sehingga peserta harus mengetahui gilirannya agar tidak salah jadwal,\" terangnya. Peserta ujian diharuskan datang 30 menit sebelum ujian dimulai. Pada pelaksanaan tes, peserta diberi waktu 5 menit untuk persiapan memasuki ruangan tes dengan posisi duduk yang sesuai dengan nomor peserta tes. \"Nanti selama 15 menit panitia memberikan pengarahan. Sedangkan waktu untuk menjawab soal hanya 90 menit untuk 100 butir soal,\" tambahnya.(400)
Curang, Peserta Tes CPNS Digugurkan
Jumat 08-11-2013,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB