KEPAHIANG, BE - Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM Kamis (7/11) kemarin memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Diduga pemeriksaan Bando ini untuk dimintai keterangannya seputar aset pada APBD Kepahiang 2011, termasuk juga mengenai sengketa lahan tanah yang saat ini telah berdiri bangunan Puncak Mall di Pasar Kepahiang.
Pantauan BE, Bando diperiksa mulai pukul 11.00 WIB dan baru keluar dari ruangan sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam kesempatan itu, Bando selain dikawal oleh pegawalnya, juga terlihat mantan Kepala Bagian Keuangan Setda Kepahiang yang sekarang menjabat Sekretaris DPPKAD, Sabar P Siagian, SE.
Usai pemeriksaan, Bando menyampaikan sebenarnya tidak ada permasalahan lagi pada aset APBD Kepahiang tahun 2011. Menurutnya, Pemkab Kepahiang telah melakukan tindak lanjut terhadap hasil audit BPK RI. \"Tidak ada permasalahan sebenarnya. Kita sudah menindaklanjuti semua rekomendasi BPK, kerugian sudah ditindaklanjuti,\" kata Bando.
Ditambahkan Sabar P Siagian yang berada didekat bupati, bahwa ada data aset yang telah terakumulasi senilai Rp 6 miliar sejak berdirinya Kabupaten Kepahiang yang kemungkinan dinilai ada penyimpangan.
\"Ada aset mesin dan peralatan senilai Rp 232 miliar sejak Kepahiang berdiri, itu juga termasuk yang dari Rejang Lebong. Di situ disebutkan, tak terdata karena tak dapat ditelusuri mesin dan peralatan. Bukan mesin dan peralatannya, tapi itu nama akunnya. Di dalamnya ada meubeler dan macam-macam. Pengertian dari mesin dan peralatan adalah akun dari neraca kita, jadi bukan mesin dan peralatannya itu, tapi itu akumulasi,\" terang Sabar.
Menurut Sabar, ada kesalahpahaman mengenai pengertian masalah aset dan sistem neraca keuangan di Pemkab Kepahiang. \"Kalau ditanya mana mesinnya? Mana peralatannya senilai Rp 6 miliar? Ooh jangaan. Mesin itu nama akun dan akumulasi sejak Kepahiang ini berdiri. Jadi pengertian-pengertian itulah yang harus diluruskan lagi. Karena membaca neraca, membaca laporan keuangan, itu akuntan, kadang memang sulit dipahami oleh orang awam,\" jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejari Kepahiang, H Wargo, SH saat dmintai keterangan jurnalis mengaku tidak tahu detail mengenai pemeriksaan itu. \"Kami di sini hanya tuan rumah. Kami hanya memfasilitasi saja, yang nyidik dari Kejagung,\" singkatnya.
Sementara itu, tim dari pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Bonaparte Marbun SH menyampaikan dalam pemeriksaan Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM ini, pihaknya hanya sebatas meminta klarifikasi saja. Karena beberapa sumber yang berhasil dihimpun pihak Kejagung menyampaikan ada beberapa dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan di Kepahiang saat ini.
\"Sebenarnya kita hanya meminta klarifikasi atas informasi yang kita terima. Khususnya ya masalah anggaran. Tim dari Kejagung ini ada 4 orang yakni saya sendiri Bonaparte Marbun SH, Waluyo, Ahmad dan Kuswantoro. Kami dari Pidsus Kejagung,\" katanya.
Menurutnya, beberapa perkara yang sudah ditangani oleh pihak kepolisian tidak akan dilakukan pengusutan lagi oleh pihaknya, agar tidak ada tumpang tindih.
\"Rencana kita selain Bupati, Sekda bersama mantan Kabag Keuangan Sabar P Siagian juga akan kita periksa untuk dimintai klarifikasinya. Dan beberapa pihak terkait juga. Dalam pemeriksaan ini statusnya bukan saksi atau tersangka hanya sebatas klarifikasi dalam proses penyelidikan kita,\" jelasnya.
Dikatakannya, usai melakukan pemeriksaan terhadap 3 pejabat ini, pihaknya juga akan melakukan pengumpulan data terkait permasalahan ini. \"Sesuai dengan perintah Kejagung, kita 3 hari di sini. Setelah melakukan pemeriksaan kita akan melakukan pengumpulan dokumen terkait kasus ini,\" tandasnya. (505)