BENGKULU, BE - Berkas kasasi caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari PPP Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ali Berti dan Lukman Asyiek hingga kini seakan mandeg, karena belum masuk ke Mahkamah Agung (MA). Padahal, Ali dan Lukman sudah menyerahkan memori kasasinya ke PT TUN Medan sejak 23 Oktober lalu. Website MA pun hingga kemarin (7/11) masih lowong dari daftar pengajuan kasasi Ali dan Lukman. Tidak ada sama sekali berkas kasasi atas nama Ali Berti dan Lukman Asyiek tersebut. Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Ali Berti dan Lukman Asyiek, Sohari SH mengaku, pihaknya belum mengetahui memori kasasi kliennya itu sudah dilimpahkan ke MA atau masih di PT TUN Medan. \"Prosedurnya memang PT TUN Medan yang mengirim memori kasasi tersebut ke Mahkamah Agung, karena kasasi itu merupakan lanjutan dan keputusan majelis hakim PT TUN Medan yang memenangkan tergugat,\" kata Sohari. Sohari pun mengaku kemungkinan kasasi tersebut memang belum ke MA, karena hingga saat ini pihaknya pun belum mendapati bukti bahwa memori kasasi tersebut sudah dikirim ke MA. \"Kemungkinan pihak PT TUN masih menunggu materi jawaban dari tergugat (KPU provinsi,red), sehingga memori kasasi klien kami pun belum dikirim ke MA,\" terangnya. Kendati demikian, Sohari mengaku memori kasasi tersebut tidak akan tercecer, karena pihaknya sudah mendapatkan bukti dari PT TUN bahwa pendaftaran telah dilakukan. \"Kemunginan saat ini masih menunggu pihak KPU melengkapi berkas jawaban kasasi kami,\" ujarnya. Menurutnya, kasasi di MA tersebut tidak ada lagi sidang yang dihadirkan oleh tergugat dan penggugat. Kedua belah pihak hanya menunggu keputusan dari MA. \"Setelah memori kasasi itu dikirim ke MA, kami hanya tinggal menunggu hasilnya apakah kasasi klien kami diterima atau tidak. Apapun keputusannya akan kami terima, karena keputusan kasasi di MA adalah keputusan tertinggi dari sebuah proses hukum,\" pungkasnya. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengungkapkan pihaknya siap mengakomodir Ali Berti dan Lukman Asyiek menjadi caleg bila MA mengabulkan kasasinya. \"Jika kasasinya dikabulkan MA, kami siap mengakomodirnya ke DCT. Karena kami tidak memiliki kepentingan dalam persoalan ini, kami hanya menjalankan aturan yang berlaku,\" tukasnyab
Kasasi Ali dan Lukman Mandeg?
Jumat 08-11-2013,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,10:23 WIB
105 Perwira Dimutasi, Ini Daftar Nama dan Jabatan Baru di Polda Bengkulu
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Jumat 10-04-2026,11:23 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Tiap Jumat, Wali Kota Ingatkan ASN Jangan Abaikan Pelayanan Publik
Jumat 10-04-2026,11:20 WIB
HIV di Bengkulu Capai 1.235 Kasus, Dinkes Perluas Layanan Pengobatan
Jumat 10-04-2026,10:34 WIB
Dishub Kota Bengkulu Data Ulang Transportasi, Angkot Didorong Kembali Aktif
Terkini
Jumat 10-04-2026,15:08 WIB
Kapolda Bengkulu Bagikan Nasi Kotak di Rutan, Tanamkan Harapan bagi Tahanan
Jumat 10-04-2026,15:03 WIB
Sidang Korupsi Tambang, Beby Hussy Bantah Terlibat Soal Perizinan
Jumat 10-04-2026,14:58 WIB
Pastikan Sejalan dengan Visi Nasional, Pemkab Mukomuko Tunggu Juknis KemenPPPA Terkait Hari Anak 2026
Jumat 10-04-2026,14:55 WIB
Tak Ingin Kades Terjerat Masalah Hukum, DPMD Mukomuko Ingatkan Prosedur Tukar Guling Aset Desa
Jumat 10-04-2026,14:39 WIB