BENGKULU, BE – Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah terhadap tunggakan pokok pajak, bunga pajak, biaya administrasi, denda pajak pada kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), akhirnya dikaji ulang. Kebijakan mengkaji ulang tersebut diambil Pemprov, karena disinyalir Pergub itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya. Hal ini diakui Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov, Drs H Herry Syahriar MM. \"Pergub itu dilakukan pengkajian ulang guna mengetahui apakah menabrak hukum yang lebih tinggi atau tidak,\" kata Herry Syahrial. Dengan demikian, Pergub yang sudah ditandatangani Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd pada 28 Oktober 2013 lalu, akhir ditunda pemberlakuannya hingga ada keputusan dari gubernur Bengkulu. \"Karena akan dikaji ulang, otomatis belum diberlakukan,\" ujarnya. Selain diduga karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya, pengkajian ulangPergub itu juga dilakukan karena berkenaan dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kendaraan bermotor. Selama ini PAD yang dihasilkan dari bea balik nama dan pajak kendaraan berotor tersebut belum sesuai dengan PAD yang ditargetkan. Jika diberikan keringanan, maka dikhawatirkan akan berakibat pada semakin kecilnya PAD dari sektor kendaraan bermotor tersebut. \"Banyak pertimbangan lain selain memperhatikan aturan yang lebih tinggi diatasnya. Sehingga perlu dilakukan kajian ulang agar tidak menimbulkan dampak di kemudian hari,\" imbuhnya. Sementara itu, langkah mengkaji ulang itu disambut baik anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Golkar, Dra Hj Chaizurani. Menurutnya, gubernur memang harus berhati-hati mengambil kebijakan, terlebih ini erat kaitannya dengan PAD. \"Kebijakan itu bisa diambil ketika PAD Bengkulu sudah besar seperti provinsi yang sudah maju lainnya. Jika PAD-nya sudah kecil, ditambah lagi dengan pemangkasan biaya balik nama, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah, bunga pajak, biaya administrasi, denda pajak pada kendaraan bermotor maka dikhawatirkan PAD Provinsi Bengkulu akan merosot tajam. Sehingga salah satu langkah yang tepat adalah dengan mengkaji ulang,\" paparnya. (400)
Pergub Kendaraan Dikaji Ulang
Rabu 06-11-2013,14:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :