BENGKULU, BE - Sebanyak 148 ribu calon pemilih dari 1.367.007 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Bengkulu yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dipastikan diterima oleh KPU RI. Namun, pekerjaan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota belum selesai sampai di situ, karena pemilih tanpa NIK tersebut dikembalikan ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pengisian NIK. \"DPT se Provinsi Bengkulu telah diterima dan ditetapkan menjadi DPT nasional, namun KPU provinsi dan KPU kabupten/kota diberikan waktu selama 30 hari untuk melengkapi NIK tersebut,\" kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi saat dihubungi, kemarin. Menurutnya, waktu yang diberikan selama 30 hari itu mulai terhitung sejak hari ini (6/11) hingga 5 Desember mendatang. Pengisian NIK tersebut bukan hanya dibebankan kepada KPU kabupaten/kota, melainkan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat. \"Daftar pemilih inikan berasal dari pemerintah daerah yang diserahkan ke KPU dalam bentuk DP4 beberapa bulan yang lalu, sehingga untuk mengisi NIK-nya juga harus melibatkan pemerintah daerah,\" terangnya. Mantan Ketua KPU Bengkulu Utara ini mengungkapkan, selain harus melengkapi NIK, data kependudukan lainnya juga harus dilengkapi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat. \"Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 33 angka 2, disebutkan bahwa daftar pemilih paling sedikit harus memuat NIK, nama, alamat, Tempat dan Tanggal Lahir (TTL), dan jenis kelamin. Karena ini amanat undang-undang, maka harus dipatuhi oleh semua pihak,\" paparnya. Sedangkan untuk meyakini KPU pusat, bahwa 148 ribu pemilih Bengkulu itu telah memenuhi syarat sebagai pemilih, KPU provinsi telah menyerahkan surat keterangan dari Lurah atau Keplaa Desa tempat pemilih tersebut berdomisili. Dalam surat keterangan itu juga dijelaskan, bahwa orang tersebut benar-benar penduduk setempat yang memiliki hak pilih dan tidak sedangkan terdaftar di tempat yang berbeda. \"Surat keterangan itu membuktikan bahwa pemilih tanpa NIK itu secara faktual memang ada, sehingga diterima oleh KPU pusat,\" imbuhnya. Eko juga mengatakan dari 148 ribu tanpa NIK tersebut, kabupaten Bengkulu Utara pemilih terbanyak tanpa NIK dengan jumlah mencapai puluhan ribu. \"Memang yang paling banyak pemilih tanpa NIK itu terdapat di Bengkulu Utara. Karena memang Bengkulu Utara daftar pemilihnya paling banyak mencapai 201.425 pemilih,\" pungkasnya. (400)
148 Ribu DPT Dikembalikan
Rabu 06-11-2013,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Kamis 22-10-2026,11:25 WIB
Mengenal Sejarah Hari Dokter Nasional dan Alasan Pemilihan Tanggal 24 Oktober
Kamis 22-10-2026,13:36 WIB
Cindy Minta Brigpol MF Dipecat, Kecewa Hanya Dihukum Demosi dalam Kasus Dugaan Perzinahan
Terkini
Kamis 22-10-2026,17:29 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Mega Mall Bengkulu, Kajari Berharap Gairahkan Ekonomi
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,17:18 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Drainase RT 10 Rawa Makmur, Bantu Kurangi Risiko Genangan
Kamis 22-10-2026,17:13 WIB
Polres Kaur Amankan Lima Terduga Pengguna Narkoba di Padang Guci Hulu, Belasan Paket Disita
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB