BENGKULU, BE – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendapat sorotan terkait penanganan perkara dugaan korupsi. Salah satunya mengenai penanganan perkara dugaan korupsi lampu Jalan. Meskipun penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Ir Zulkarnain Muin, Jumeri Asri, Zaidan dan Egitama, tetapi sampai saat ini hanya satu tersangka Jumeri Asri selaku PPTK saja yang diseret ke meja hijau. Sedangkan 3 tersangka lainnya, sudah lebih setahun tidak kunjung diadili, bahwakan terkesan sengaja dipendam. Dalam pengusutan perkara lampu jalan ini, tidak seperti penanganan kasus-kasus korupsi lainya seperti mesin triplek dimana pasca penetapan tersangka penyidik langsung melakukan penahanan, dengan alasan takut tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti bila tidak ditahan. Namun hal tersebut tidak berlaku dalam pengusutan perkara lampu jalan yang menelan kerugian negara mencapai milliaran rupiah tersebut. Sebab sampai saat ini dua orang tersangka yaitu Ir Zulkarnain (KPA) dan Zaidan (kontraktor pelaksana) tidak pernah ditahan oleh penyidik. Padahal Zaidan bukan warga Bengkulu, yang dengan mudah untuk melarikan diri. Tak pelak perkara ini menimbulkan banyak pertanyaan publik, sehingga kredibilitas jaksa dibawah pimpinan Kajati Chaniffudin SH MH dipertanya. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Mellyansori SPd menyatakan, seharus penyidik melakukan penahanan kepada kedua tersangka lainnya, sehingga proses penyidikkan dapat berjalan dengan lancar. Kedua tersangka dapat diperiksa kapanpun, serta keberadaan dengan muda dapat dipantau penyidik. \"Kalau seperti ini, patut untuk diperatanyakan. ada apa dengan penyidik? Masyarakat jadi curiga jangan-jangan ada permainan,\" pungkas Melliyansori Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya ketika dikonrimasi mengenai hal tersebut Asintel Kejati Marihot Silalahi SH MH mengungkapkan berkas tersangka lainnya masih dirampungkan. Tetapi anehnya proses penyidikan sudah berjalan sejak Juli lalu, artinya sudah setahun lebih penyidik tidak kunjung merampungkan berkas tersangka lainnya. \"Kalau tersangka zaidan peranan kecil, penyidik masih berkerja tentunya semuanya akan kita limpahkan ke pengadilan,\" tutur Marihot. Diketahui pula dari 3 tersangka itu, ada 1 tersangka atas nama Gitama telah mendekam di rumah tahanan negara, Lapas Malabro Kota Bengkulu. Jika proses persidangan tak kunjung dilaksanakan sekarang, maka bisa saja masa tahanan tersangka yang sempat buron tersebut habis sehingga tersangka dapat lepas demi hukum. Barang tidak mungkin bila sudah lepas tersangka akan kembali melarikan diri. Terkait itu semua, Melyansori mengatakan bahwa merupakah hal wajar jika masyarakat nantinya menilai ada \"permainan\" hukum di dalam lembaga Kejati. Dampak terburuk dari itu semua yakni hilangnya rasa percaya masyarakat terhadap lembaga Kejati, yang terkesan tumpul ke atas namun tajam ke bawah.(320)
Jaksa Dinilai Tebang Pilih
Rabu 06-11-2013,09:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :