SELUMA UTARA, BE - Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais yang melakukan pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan Talang Rami Kecamatan Seluma Utara senilai Rp 2,6 miliar dari DPPID 2011 mendapat ancaman pembunuhan. Mulai sejak melakukan pemeriksaan fisik di Desa Talang Rami pekan lalu, tim jaksa dan tim ahli dari Fakultas Teknik Unib didatangi sejumlah orang tak dikenal (OTD) yang meminta menghentikan pengusutan, jika tak dihentikan maka OTD tersebut mengancam keselamatan yang terlibat dalam pengusutan tersebut. Kajari Tais, H Murni Amin SH mengakui perihal tersebut. Menurutnya, pertama kali didatangi OTD tersebut yakni saat timnya dan tim ahli Unib melakukan pengukuran volume fisik jalan lapisan penetrasi yang menurut dokumen sepanjang 5,7 km itu. Akibat pengancaman pertama, tim jaksa sempat menghentikan cek fisik tersebut untuk menghindari ancaman pembunuhan. Akibatnya, cek fisik volume proyek tersebut hingga kini belum selesai 100 persen. Tak berhenti sampai di situ, sejak beberapa waktu lalu masih mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, seperti PPTK Erson ST, mantan Kepala Desa Talang Rami M Rosyid hingga pihak kontraktor untuk dimintai keterangan, tim jaksa pun masih mendapati ancaman dari OTD-OTD itu. Namun, sejauh ini kata Kajari pihaknya masih melihat perkembangan persoalan ancaman tersebut, jika kedepannya dianggap akan membahayakan, maka pihaknya akan meminta bantuan aparat keamanan untuk keperluan keamanan tim. ”Yang kita terima baru ancaman-ancaman, belum sampai ke acaman fisik langsung. Kita lihat dulu perkembangan. Tapi kita pastikan masalah ini tidak akan menjadi halangan bagi kita untuk melakukan pengusutan. Jika memang cukup bukti, kasus ini tetap akan kita tingkatkan ke penyidikan,” kata Kajari Murni Amin. Data informasi terhimpun dari sumber kuat di Kejari Tais, modus dugaan korupsi proyek DPPID tersebut terjadi dengan pengurangan volume fisik pekerjaan. Mulai dari pengurangan material batu pecah, aspal, sampai pengurangan pembuatan siring dan berem serta pengurangan panjang dan lebar badan jalan. Sementara pembayaran proyek tersebut dilakukan 100 persen oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma ketika proses PHO dan FHO. (444)
Jaksa dan Tim Ahli Diancam Bunuh
Jumat 09-11-2012,09:10 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Selasa 30-06-2026,09:08 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Terkini
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,14:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Data Pembangunan, 10 OPD Pemkot Bengkulu Ikuti Pembinaan Statistik Sektoral
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,14:19 WIB