KDRT SMS Sayang Berujung Damai

Jumat 01-11-2013,21:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan CW (19) warga Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) terhadap istrinya yang masih anak di bawah umur, Leni Harianti (15), akhirnya berujung damai. Penyidik Polsek SAM yang sejak beberapa hari lalu mengusut kasus tersebut, kemarin (31/10) didatangi pihak keluarga korban dan pelaku yang meminta kasus tersebut dihentikan, karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Laporan korban atas kasus delin aduan itupun dicabut oleh korban. Sehingga, penyidik polisi pun dipastikan setelah ini tak dapat lagi melanjutkan proses hukum. Hal tersebut diakui Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek SAM Iptu Zaini SH. \"Kelurga kedua belah pihak sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dan sudah damai. Korban akan mencabut laporannya. Kasus ini juga delik aduan, tapi sementara kasus masih ditangai karena pencabutan resminya belum dilakukan,\" katanya. Sementara itu, menyikapi dugaan korban Leni masih tergolong anak di bawah umur yang menjadi istri sah dari CW, Kepala Kantor  Kementrian Agama Kabupaten Seluma (Kemenag) H Sipuan SAg menegaskan, jajarannya tidak bisa merekomendasikan begitu mudah permohonan pernikahan dilakukan pasangan belum cukup umur. Namun, katanya, bisa dilakukan apabila mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri setempat. “Bagi yang memang ingin menikah di usia dibawah 16 tahun harus mengantongi izin dari pengadilan terlebih dahulu. Setiap yang hendak menikah juga telah di croscek di lingkungan calon menikah tersebut,” kata Sipuan. Versi Sipuan, saat menikah, pasangan CW dan Leni telah memenuhi syarat usia. Katanya, berdasarkan berkas yang ada di KUA SAM, Leni 16 tahun 3 bulan dan Cecep Wiradinata 21 tahun. Dengan demikian, katanya, KUA SAM tidak melanggar Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 tahun 1974, sehingga pejabat terkait di jajarannya tak dapat dipidana. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait