Sebab penempatan mereka sebagai dosen bukan ditugaskan oleh pihak yayasan, akan tetapi diberikan surat tugas oleh Bupati BS. "Bagi yang kami lucu SK penempatan kami diperbantukan sebagai dosen di Akbid ditandatangani Bupati, kok kami dipecat oleh yayasan," ujar mereka.
Sementara latar belakang aksi demo selama ini berawal dari adanya telaah staf dari BKD BS tentang perguruang tinggi kesehatan. Lalu pihak Akbid mengutus stafnya ke BKD regional 2 Palembang. Kemudian hasil konsultasi ini dibahas bersama antara Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan BS, BKD, Yayasan Sekundang Setungguan dan pihak Akbid.
Adapun yang dibahas itu hasil konsultasi ke Palembang yang salah satu isinya mengenai pegawai negeri sipil Daerah tidak boleh diperbantukan ke swasta atau yayasan. Hal itu telah memberikan pilihan kepada kalangan PNS yakni PNS yang bekerja di Akbid harus melepaskan status PNS dan tetap bekerja di Akbid baik itu sebagai staf ataupun dosen. Opsi kedua jika opsi pertama tidak dapat dilaksanakan, maka Akbid harus dikembalikan ke Pemda.
Terlebih lagi dari hasil penilaian Dikti dan Kopertis diketahui hanya 2 dosen yang diakui di Akbid dan itupun belum cukup syarat lantaran pendidikanya masih S1 dan D4. Padahal syarat dosen harus S2. Adapun ke 24 dosen lainnnya tidak mendapat pengakuan dari Kopertis dan Dikti. "Sebenarnya asal mula kami untuk memperjelas status Akbid ini membuat yayasan tidak terima hingga memecat kami," ungkap Yusmei.
Ditambahkan, sebagai PNS dirinya dan teman-teman yan dipecat serta yang mengundurkan diri siap ditempatkan dimana saja. Hanya saja dirinya sangat menyayangkan sikap arogansi yayasan yang tanpa alasan jelas memecat mereka. Padahal semenjak berdiri tahun 2003 lalu, Akbid telah banyak meluluskan tenaga kesehatan bidang kebidanan.
"Sekarang silakan nilai oleh masyarakat sendiri, apakah kami yang ingin menghancurkan Akbid atau pihak yayasan. Sebab semenjak berdiri dan semenjak pengurus yayasan berganti dengan yang baru saat ini telah banyak menimbulkan masalah di Akbid," terangnya.
Kejari Amati Keuangan Akbid Sementara itu, Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Manna, Adi Purnama SH MH ikut mengamati perkembangan masalah yang menimpa Akbid saat ini. Bahkan adanya isu bobolnya dana Akbid yang diduga dilakukan pihak Yayasan pun ikut diamatinya. Hanya saja pihaknya belum mengetahui dasar pengelolaan keuangan Akbid itu sendiri.
Sebab sambung dia perlu adanya dasar hukum terkait pengelolaan keuangan akbid. Begitu juga sumber dana serta penggunaan dananya. "Kami cari dasar hukumnya dulu, jika ada kejanggalan silahkan warga melapor pada kami agar kami dapat menyelusuri kebenarannya, " ucapnya. (369)