Alhasil oknum dewan inipun ditilang oleh polisi Satlantas Polres Lebong. Am ditilang saat mobilnya melintas di ruas jalan Desa Suka Marga Kecamatan Lebong Utara.
Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Lantas Rikky Operiady SSos, selain tidak dapat menunjukkan SIM diketahui jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik AM sudah tidak berlaku lagi alias dalam keadaan mati pajak. Saat ini mobil tersebut diamankan di Mapolres Lebong. \"Kami akan menindak tegas pelanggar lalu lintas guna ketertiban masyarakat Lebong dalam berlalu lintas dan tidak akan tebang pilih, siapa pun dia,\" jelas Rikky.
Ditambahakan Rikky mobil oknum dewan tersebut dikeluarkan setelah yang bersangkutan melengkapi kelengkapan surat, seperti SIM, STNK dan TNKB sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakuakan. \"Saat ini mobil milik Am sudah kita amankan di Mapolres Lebong. Untuk mengambilnya yang bersangkutan terlebih dahulu melengkapi surat-surat sesuai dengan pelanggran yang dilakukannya, \" jelas Rikky.
Polisi Sat Lantas Polres Lebong terus melakukan patroli dan razia Rutin guna meningkatkan kesadaran masyarakat Lebong dalam mentaati aturan berlalu lintas. \"Kita juga mengimbau seluruh masyarakat Lebong untuk melengkapi surat kendaraan, seperti SIM atau yang lainnya. Jika dalam operasi tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan dalam berkendara, siapapun kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\" pungkasnya.
Sementara oknum anggota dewan sendiri tidak berhasil dikonfirmasi. Saat BE mencoba menghubunginya nomor handpphone anggota dewan ini tidak aktif.(777)