Di Balik Kasus KDRT SMS Sayang SAM, BE - Kasus penganiayaan yang dilakukan CW (19) warga Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Seluma terhadap istrinya Leni Harianti (15) berbuntut panjang. Bukan hanya kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) diusut, kasus pernikahan pelaku dan korban pun bisa dijerat hukum. Mengacu Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 yang mengatur syarat wanita dinikahkan sudah berisia 16 tahun. Undang-Undang Perlindungan Anak sendiri mendefinisikan anak adalah yang usianya di bawah 18 tahun. Sementara Leni Harianti masih 15 tahun. Seperti dirilis sebelumnya, perkawinan pelaku dan korban disorot Ketua Majelis Ulama Indonesia sebagai pernikahan tidak memenuhi syarat. Data terhimpun, pernikahan CW dan Leni Harianti pun telah dicacatkan ke Kementerian Agama, ditandai dengan dikeluarkannya buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. “Mereka kita pastikan punya buku nikah. Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, buku nikahnya diambil oleh orang tua korban kemarin (29/10),” ungkap Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek SAM Iptu Zaini didampingi Kanit Reskrim Bripka Thomas Suratno SH. Sayangnya, terkait kasus tersebut, pihak KUA SAM hingga kemarin belum dapat dikonfirmasi. Sehingga klarifikasinya belum diperoleh. Sementara itu, proses hukum akan tetap dilakukan penyidik Polri. Hanya saja, perkara tidak ditarik ke pelanggaran Undang-Undang perlindungan anak. Melainkan, polisi masih menjerat pelaku dengan pasal 44 UU RI No 23tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. “Sejauh ini, laporan tetap ditindaklanjuti,” sampainya. Dijelaskan Kapolsek, kemarin keluarga kedua belah pihak tengah melakukan mediasi terhadap kasus yang dilaporkan dalam KDRT. Hal tersebut, katanya merupakan hak dari pihak keluarga korban dan pelaku yang tidak ada hubungannya dengan proses pengusutan kasus. “Jika delik aduan ini dicabut, maka kasus ini akan ditutup. Tapi, pelaku harus berjanji dulu untuk tidak melakukan KDRT lagi kepada korban,” katanya. (333)
KUA Nikahkan Anak Bawah Umur
Rabu 30-10-2013,22:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,16:43 WIB
Dana Asing Rp23,55 Miliar Masuk Bengkulu Utara, Tiga Desa Jadi Lokasi Perhutanan Sosial
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,14:24 WIB
Ekonomi Warga dan Kelestarian Hutan Jadi Fokus, Bengkulu Utara Resmi Jalankan Program IAD-ASA
Jumat 26-06-2026,14:13 WIB
Terungkap di Persidangan, Kunci Brankas Perusahaan Ada di Tangan Terdakwa
Jumat 26-06-2026,14:11 WIB
Cik Oboy alias Yeyen Dijemput Paksa di Lampung, Kasus Investasi Bodong Bengkulu
Terkini
Jumat 26-06-2026,19:14 WIB
Oknum PNS Akui Tebang Pohon di Pantai Panjang, Disanksi Tanam 25 Cemara
Jumat 26-06-2026,16:43 WIB
Dana Asing Rp23,55 Miliar Masuk Bengkulu Utara, Tiga Desa Jadi Lokasi Perhutanan Sosial
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,16:00 WIB
Hari Bhayangkara, Polres Bengkulu Utara Bersihkan Rumah Ibadah dan Bantu Pembangunan Masjid
Jumat 26-06-2026,15:58 WIB