SAM, BE - Kasus dugaan Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) yang dilakukan CW (19) kepada istrinya Leni Harianti (15) menjadi sorotan. Bukan penyebab sepeleh hanya gara-gara SMS Sayang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Seluma mepersoalkan status pernikahan pasangan suami istri tersebut yang masih tergolong anak di bawah umur. “Mestinya mereka masih harus mendapatkan pendidikan yang layak. Kalau menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1, korban dan pelaku KDRT itu belum bisa dinikahkan karena wanitanya belum berumur 16 tahun,\" kata Ketua MUI Seluma H Hamdan Hasan. Dijelaskannya, dalam keseharian diusia dini, diyakinimasih labil, sehingga kerap ditemukan seperti kejadian KDRT yang berujung perceraian. Hanya saja,ia mengharapkan kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Disampaikan Hamdan, semestinya, pasangan belia itu belum dibolehkan menikah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hanya saja, dalam prakteknya di lapangan aturan bisa saja di kesempingkan, demi mencapai tujuan. Termasuk, sejumlah dokumen buku nikahnya direkayasa. Namun, sejauh ini, pihaknya belum mengetahui apakah pasangan CW dan Leni Harianti mendapat buku nikah atau tidak. Sementara itu, Leni menjadi korban penganiayaan oleh suaminya berinisial CW (19) yang cemburu akibat hand phone milik korban didapati ada SMS (Short Masage Servece) berisi kata \'sayang\' yang bukan ditujukan kepada pelaku. Korban dipukul pakai kayu dan ditampar sekuat tenaga oleh suaminya. Akibatnya, wanita itu mengalami memar dan lebab di sejumlah bagian tubuhnya. Seperti bagian pipi, tangan dan kepala. Peristiwa terjadi Sabtu (26/10) pukul 20.00 WIB di kediaman pasangan itu sendiri. Awal pemukulan, sang suami mempertanyakan perihal \'SMS sayang\' tersebut. Kemudian, jawaban korban membuat pelaku semakin cemburu dan naik pitam, hingga pelaku pun melancarkan aksinya. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek SAM dengan jeratan pasal 44 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. (333)
KDRT SMS Sayang Disorot
Selasa 29-10-2013,21:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB