SAM, BE - Kasus dugaan Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) yang dilakukan CW (19) kepada istrinya Leni Harianti (15) menjadi sorotan. Bukan penyebab sepeleh hanya gara-gara SMS Sayang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Seluma mepersoalkan status pernikahan pasangan suami istri tersebut yang masih tergolong anak di bawah umur. “Mestinya mereka masih harus mendapatkan pendidikan yang layak. Kalau menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1, korban dan pelaku KDRT itu belum bisa dinikahkan karena wanitanya belum berumur 16 tahun,\" kata Ketua MUI Seluma H Hamdan Hasan. Dijelaskannya, dalam keseharian diusia dini, diyakinimasih labil, sehingga kerap ditemukan seperti kejadian KDRT yang berujung perceraian. Hanya saja,ia mengharapkan kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Disampaikan Hamdan, semestinya, pasangan belia itu belum dibolehkan menikah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hanya saja, dalam prakteknya di lapangan aturan bisa saja di kesempingkan, demi mencapai tujuan. Termasuk, sejumlah dokumen buku nikahnya direkayasa. Namun, sejauh ini, pihaknya belum mengetahui apakah pasangan CW dan Leni Harianti mendapat buku nikah atau tidak. Sementara itu, Leni menjadi korban penganiayaan oleh suaminya berinisial CW (19) yang cemburu akibat hand phone milik korban didapati ada SMS (Short Masage Servece) berisi kata \'sayang\' yang bukan ditujukan kepada pelaku. Korban dipukul pakai kayu dan ditampar sekuat tenaga oleh suaminya. Akibatnya, wanita itu mengalami memar dan lebab di sejumlah bagian tubuhnya. Seperti bagian pipi, tangan dan kepala. Peristiwa terjadi Sabtu (26/10) pukul 20.00 WIB di kediaman pasangan itu sendiri. Awal pemukulan, sang suami mempertanyakan perihal \'SMS sayang\' tersebut. Kemudian, jawaban korban membuat pelaku semakin cemburu dan naik pitam, hingga pelaku pun melancarkan aksinya. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek SAM dengan jeratan pasal 44 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. (333)
KDRT SMS Sayang Disorot
Selasa 29-10-2013,21:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Terkini
Sabtu 01-08-2026,12:24 WIB
Apresiasi Kerja Nyata, Angela Tanoesoedibjo Beri Penghargaan Kepada Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro
Sabtu 01-08-2026,12:19 WIB
Walikota Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Bendera Merah Putih Berkibar Sepanjang Agustus
Sabtu 01-08-2026,12:17 WIB
Bengkulu Swimming Championship #3 Siap Digelar, Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov 2026
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB