BENGKULU, BE - Kasasi caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari PPP Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ali Berti dan Lukman Asyiek hingga kini belum masuk ke Mahkamah Agung (MA). Berkasnya masih tertahan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Padahal, Ali Berti dan Lukman Asyiek sudah mendaftar dan menyarahkan memori kasasinya ke PT TUN sejak Rabu (23/10) lalu. Sejauh ini website MA tak terdapat daftar kasasi atas nama Ali Berti dan Lukman Asyiek tersebut. Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Ali Berti dan Lukman Asyiek, Sohari SH juga mengaku tidak mengetahu apakah memari kasasi kliennya itu sudah dilimpahkan ke MA atau masih di PT TUN Medan. \"Prosedurnya memang PT TUN Medan yang mengirim memori kasasi tersebut ke Mahkamah Agung, karena kasasi itu merupakan lanjutan dan keputusan majelis hakim PT TUN Medan yang memenangkan tergugat,\" kata Sohari. Sohari pun mengaku kemungkinan kasasi tersebut memang belum ke MA, karena hingga saat ini pihaknya pun belum mendapati bukti bahwa memori kasasi tersebut sudah dikirim ke MA. \"Kemungkinan pihak PT TUN masih menunggu materi jawaban dari tergugat (KPU provinsi, red), sehingga memori kasasi klien kami pun belum dikirim ke MA,\" terangnya. Kendati demikian, Sohari mengaku memori kasasi tersebut tidak akan tercecer, karena pihaknya sudah mendapatkan bukti dari PT TUN, pendaftaran telah dilakukan. \"Kemunginan saat ini masih menunggu pihak KPU melengkapi berkas jawaban kasasi kami,\" ujarnya. Menurutnya, kasasi di MA tersebut tidak ada lagi sidang yang dihadirkan oleh tergugat dan penggugat. Kedua belah pihak hanya menunggu keputusan dari MA. \"Setelah memori kasasi itu dikirim ke MA, kami hanya tinggal menunggu hasilnya apakah kasasi klien kami diterima atau tidak. Apapun keputusannya akan kami terima, karena keputusan kasasi di MA adalah keputusan tertinggi dari sebuah proses hukum,\" pungkasnya. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengungkapkan pihaknya siap mengakomodir ALi Berti dan Lukman Asyiek menjadi caleg bila MA mengabulkan kasasinya. \"Jika kasasinya dikabulkan MA, kami siap mengakomodirnya ke DCT. Karena kami tidak memiliki kepentingan dalam persoalan ini, kami hanya menjalankan aturan yang berlaku,\" tukasnya. (400)
Kasasi Ali dan Lukman Tertahan
Senin 28-10-2013,10:19 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB