BENGKULU, BE - Kasasi caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari PPP Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ali Berti dan Lukman Asyiek hingga kini belum masuk ke Mahkamah Agung (MA). Berkasnya masih tertahan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Padahal, Ali Berti dan Lukman Asyiek sudah mendaftar dan menyarahkan memori kasasinya ke PT TUN sejak Rabu (23/10) lalu. Sejauh ini website MA tak terdapat daftar kasasi atas nama Ali Berti dan Lukman Asyiek tersebut. Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Ali Berti dan Lukman Asyiek, Sohari SH juga mengaku tidak mengetahu apakah memari kasasi kliennya itu sudah dilimpahkan ke MA atau masih di PT TUN Medan. \"Prosedurnya memang PT TUN Medan yang mengirim memori kasasi tersebut ke Mahkamah Agung, karena kasasi itu merupakan lanjutan dan keputusan majelis hakim PT TUN Medan yang memenangkan tergugat,\" kata Sohari. Sohari pun mengaku kemungkinan kasasi tersebut memang belum ke MA, karena hingga saat ini pihaknya pun belum mendapati bukti bahwa memori kasasi tersebut sudah dikirim ke MA. \"Kemungkinan pihak PT TUN masih menunggu materi jawaban dari tergugat (KPU provinsi, red), sehingga memori kasasi klien kami pun belum dikirim ke MA,\" terangnya. Kendati demikian, Sohari mengaku memori kasasi tersebut tidak akan tercecer, karena pihaknya sudah mendapatkan bukti dari PT TUN, pendaftaran telah dilakukan. \"Kemunginan saat ini masih menunggu pihak KPU melengkapi berkas jawaban kasasi kami,\" ujarnya. Menurutnya, kasasi di MA tersebut tidak ada lagi sidang yang dihadirkan oleh tergugat dan penggugat. Kedua belah pihak hanya menunggu keputusan dari MA. \"Setelah memori kasasi itu dikirim ke MA, kami hanya tinggal menunggu hasilnya apakah kasasi klien kami diterima atau tidak. Apapun keputusannya akan kami terima, karena keputusan kasasi di MA adalah keputusan tertinggi dari sebuah proses hukum,\" pungkasnya. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengungkapkan pihaknya siap mengakomodir ALi Berti dan Lukman Asyiek menjadi caleg bila MA mengabulkan kasasinya. \"Jika kasasinya dikabulkan MA, kami siap mengakomodirnya ke DCT. Karena kami tidak memiliki kepentingan dalam persoalan ini, kami hanya menjalankan aturan yang berlaku,\" tukasnya. (400)
Kasasi Ali dan Lukman Tertahan
Senin 28-10-2013,10:19 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Minggu 15-03-2026,14:23 WIB
Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat 'You Only Need One' untuk Ramadan dan Idulfitri
Minggu 15-03-2026,14:29 WIB
Ribuan UMKM di Kota Bengkulu Belum Berizin, Dinas Koperasi Dorong Pelaku Usaha Urus NIB
Terkini
Minggu 15-03-2026,14:50 WIB
Cegah Balap Liar, Satlantas Polresta Bengkulu Lakukan Patroli
Minggu 15-03-2026,14:47 WIB
Tol Bengkulu Mulai Dilintasi Para Pemudik Lebaran 2026
Minggu 15-03-2026,14:41 WIB
Simak Panduan Informasi Mudik dalam Satu Akses Lewat MudikPedia
Minggu 15-03-2026,14:38 WIB
Kementerian Komdigi Hadirkan Tunasdigital.id, Panduan Praktis Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB