Penyelenggara PNPM Dilarang Nyaleg

Minggu 27-10-2013,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA– Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri akan diperpanjang hingga April 2014 mendatang . Dalam perpanjangan tersebut, ada peraturan baru mengenai penyelenggara PNPM. Mereka dilarang nyaleg pada tahun depan.

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra sekaligus Ketua Tim Pokja PNPM Mandiri, Sudjana Royat kemarin. Peraturan tersebut dibuat, menurutnya, untuk mengantisipasi adanya tindak korupsi atau penyelewengan terhadap dana kesejahteraan masyarakat itu.

“PNPM akan diperpanjang sesuai instruksi bapak Presiden. Sedangkan untuk penyelenggaranya dilarang nyaleg, kalau ketahuan maka kami akan langsung minta pada pihak KPU untuk mendiskualifikasi yang bersangkutan,” tegasnya.

Lanjutnya, pengalaman pada tahun sebelumnya saat mendekati pemilihan umum. Banyak penyelenggara PNPM yang menjadikan dana tersebut sebagai modal untuk nyaleg, baik untuk kampanye secara langsung atau untuk menarik simpati dengan cara-cara tertentu.

Selain penyelewengan untuk nyaleg, dana yang dialokasikan dari APBN tahun 2014 sebesar Rp 9 triliun ini juga banyak yang diselewengkan untuk kehidupan pribadi. Tercatat dari tahun 2007 hingga 2013,  terjadi peningkatan presentase penyelewengan dana tersebut. Pada 2009, sebanyak 0,13 persen penyelewengan yang terjadi dan pada 2013 meningkat menjadi 0,35 persen dari jumlah keseluruhan dana Rp 56 triliun.

“Meski tidak sampai 1 persen, namun dari dana yang diselewengkan tersebut bisa untuk mengentaskan kemiskinan di satu kabupaten,” ujarnya. oleh sebab itu, untuk berjaga-jaga terulangnya penyelewengan tersebut maka para penyelenggara dilarang keras mencalonkan diri menjadi calon legeslatif. Jika yang bersangkutan tetap ngotot maka ia harus diberhentikan dari program PNPM.

Pihaknya mencatat adanya penyelewengan yang terjadi di sekitar 37 kabupaten/ kota. Dari kabupaten/ kota tersebut, kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dilaporkan paling banyak melakukan penyelewengan.

Penyelewengan dilakukan oleh ketua UPK PNPM di daerah tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan dan proses hukum juga tengah dilakukan. Sementara untuk pihak kecamatan, diberikan waktu hingga akhir tahun 2013 untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika masih belum ada penyelesaian maka dana PNPM akan dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Dalam kasus Bayat ini, diduga dana yang diselewengkan sebanyak Rp 3,3 mmiliar. Akan tetap kita kejar,” tandasnya. Dari keseluruhan penyelewengan yang terjadi, imbuhnya, saat kini sudah dilakukan pengembalian hingga 48 persen dari jumlah keseluruhan yang diselewengkan.

Sudjana mengaku mendapat semua informasi penyelewengan ini dari masyarakat secara langsung. Ia mengapresiasi upaya masyarakat untuk mau ikut mengawasi program-program pemerintah di daerah.

“Silahkan periksa, kami memberikan izin pada masyarakat jika ingin memeriksa dana tersebut. Ini uapaya kita agar PNPM bisa kembali dipercaya dan bersih,” tutupnya. (mia)

Tags :
Kategori :

Terkait