BENGKULU,BE- Penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu telah memutuskan menghentikan kasus laporan mantan anggota KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani Spd Msi CS. Atas dugaan Tim Seleksi (Timsel) memanipulasi nilai dalam tahap seleksi 20 besar calon anggota KPU Provinsi Bengkulu dari 67 orang beberapa bulan lalu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah ditandatangani oleh penyidik Polda Bengkulu. \"Kemarin kita telah melakukan gelar terkait laporan Timsel beberapa bulan lalu. Dari hasil gelar kemarin kita memutuskan menghentikan laporan tersebut,\" ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Rianto, SH pada BE kemarin. Dedi mengatakan, penghentikan laporan Timsel tersebut, karena laporan korban itu tidak ada dasar tindak pidana maupun perdata. \"Kita menghentikan kasus ini, karena tidak tidak ada bukti dan dasar hukumnya,\"ujarnya. Ditambahkan Dedi, gugatan pelapor di Pengadilan Tinggi Usaha (PTUN) Bengkulu tentang Timsel juga kalah. Pasalnya gugatan tersebut tidak memenuhi syarat. \"Selain tidak memenuhi bukti laporan, juga gugatan Timsel di PTUN kalah, makanya laporan ini kita hentikan,\"ungkapnya.(618)
Polisi Hentikan Kasus Timsel BENGKULU,BE- Penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu telah memutuskan menghentikan kasus laporan mantan anggota KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani Spd Msi CS. Atas dugaan Tim Seleksi (Timsel) memanipulasi nilai dalam tahap seleksi 20 besar calon anggota KPU Provinsi Bengkulu dari 67 orang beberapa bulan lalu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah ditandatangani oleh penyidik Polda Bengkulu. \"Kemarin kita telah melakukan gelar terkait laporan Timsel beberapa bulan lalu. Dari hasil gelar kemarin kita memutuskan menghentikan laporan tersebut,\" ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Rianto, SH pada BE kemarin. Dedi mengatakan, penghentikan laporan Timsel tersebut, karena laporan korban itu tidak ada dasar tindak pidana maupun perdata. \"Kita menghentikan kasus ini, karena tidak tidak ada bukti dan dasar hukumnya,\"ujarnya. Ditambahkan Dedi, gugatan pelapor di Pengadilan Tinggi Usaha (PTUN) Bengkulu tentang Timsel juga kalah. Pasalnya gugatan tersebut tidak memenuhi syarat. \"Selain tidak memenuhi bukti laporan, juga gugatan Timsel di PTUN kalah, makanya laporan ini kita hentikan,\"ungkapnya.(618)Polisi Hentikan Kasus Timsel
Sabtu 26-10-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-05-2026,14:07 WIB
Dandim 0408/BS Bersama Istri Ikuti Rangkaian HUT Kaur ke-23
Minggu 24-05-2026,08:00 WIB
Gunakan Oli Asli Honda, Kunci Mesin Tetap Prima dan Performa Maksimal
Minggu 24-05-2026,09:00 WIB
Honda PCX atau Honda ADV? Pilihan Gaya di Tengah Kota dan Pecinta Healing
Minggu 24-05-2026,10:00 WIB
New Honda Genio Andalkan Mesin Irit dan Fitur Praktis untuk Mobilitas Harian
Minggu 24-05-2026,12:14 WIB
Perekonomi Masyarakat Tumbuh Lewat Festival Gurita Kaur
Terkini
Minggu 24-05-2026,23:12 WIB
Jelang SPMB, Minta Calon Murid Cek dan Perbaiki Data Di Aplikasi PMB
Minggu 24-05-2026,23:08 WIB
Pemkot Bangun Gerakan Anti Narkoba
Minggu 24-05-2026,21:00 WIB
Pantai Panjang Bengkulu, Destinasi Gratis dengan Pesona Alam dan Sunset Memikat
Minggu 24-05-2026,20:20 WIB
BPBD Kota Bengkulu Catat Sejumlah Titik Banjir, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Minggu 24-05-2026,20:00 WIB