BENGKULU,BE- Penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu telah memutuskan menghentikan kasus laporan mantan anggota KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani Spd Msi CS. Atas dugaan Tim Seleksi (Timsel) memanipulasi nilai dalam tahap seleksi 20 besar calon anggota KPU Provinsi Bengkulu dari 67 orang beberapa bulan lalu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah ditandatangani oleh penyidik Polda Bengkulu. \"Kemarin kita telah melakukan gelar terkait laporan Timsel beberapa bulan lalu. Dari hasil gelar kemarin kita memutuskan menghentikan laporan tersebut,\" ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Rianto, SH pada BE kemarin. Dedi mengatakan, penghentikan laporan Timsel tersebut, karena laporan korban itu tidak ada dasar tindak pidana maupun perdata. \"Kita menghentikan kasus ini, karena tidak tidak ada bukti dan dasar hukumnya,\"ujarnya. Ditambahkan Dedi, gugatan pelapor di Pengadilan Tinggi Usaha (PTUN) Bengkulu tentang Timsel juga kalah. Pasalnya gugatan tersebut tidak memenuhi syarat. \"Selain tidak memenuhi bukti laporan, juga gugatan Timsel di PTUN kalah, makanya laporan ini kita hentikan,\"ungkapnya.(618)
Polisi Hentikan Kasus Timsel BENGKULU,BE- Penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu telah memutuskan menghentikan kasus laporan mantan anggota KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani Spd Msi CS. Atas dugaan Tim Seleksi (Timsel) memanipulasi nilai dalam tahap seleksi 20 besar calon anggota KPU Provinsi Bengkulu dari 67 orang beberapa bulan lalu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah ditandatangani oleh penyidik Polda Bengkulu. \"Kemarin kita telah melakukan gelar terkait laporan Timsel beberapa bulan lalu. Dari hasil gelar kemarin kita memutuskan menghentikan laporan tersebut,\" ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Rianto, SH pada BE kemarin. Dedi mengatakan, penghentikan laporan Timsel tersebut, karena laporan korban itu tidak ada dasar tindak pidana maupun perdata. \"Kita menghentikan kasus ini, karena tidak tidak ada bukti dan dasar hukumnya,\"ujarnya. Ditambahkan Dedi, gugatan pelapor di Pengadilan Tinggi Usaha (PTUN) Bengkulu tentang Timsel juga kalah. Pasalnya gugatan tersebut tidak memenuhi syarat. \"Selain tidak memenuhi bukti laporan, juga gugatan Timsel di PTUN kalah, makanya laporan ini kita hentikan,\"ungkapnya.(618)Polisi Hentikan Kasus Timsel
Sabtu 26-10-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,10:59 WIB
BPBD Kota Bengkulu Dirikan Dapur Umum di Tiga Titik Banjir
Senin 06-04-2026,11:15 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Usul 90 Formasi CPNS 2026
Senin 06-04-2026,14:10 WIB
Hujan Semalaman, Puluhan Titik di Kota Bengkulu Terendam Banjir
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Terkini
Senin 06-04-2026,17:06 WIB
Wali Kota Bengkulu Ancam Tarik Paksa Mobil Dinas Tak Terawat
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Senin 06-04-2026,16:10 WIB
Mahasiswa Tri Muda Demo DPRD Bengkulu, Bakar Ban hingga Siapkan Tali Tambang
Senin 06-04-2026,16:03 WIB