BENGKULU,BE- Penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu telah memutuskan menghentikan kasus laporan mantan anggota KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani Spd Msi CS. Atas dugaan Tim Seleksi (Timsel) memanipulasi nilai dalam tahap seleksi 20 besar calon anggota KPU Provinsi Bengkulu dari 67 orang beberapa bulan lalu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah ditandatangani oleh penyidik Polda Bengkulu. \"Kemarin kita telah melakukan gelar terkait laporan Timsel beberapa bulan lalu. Dari hasil gelar kemarin kita memutuskan menghentikan laporan tersebut,\" ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Rianto, SH pada BE kemarin. Dedi mengatakan, penghentikan laporan Timsel tersebut, karena laporan korban itu tidak ada dasar tindak pidana maupun perdata. \"Kita menghentikan kasus ini, karena tidak tidak ada bukti dan dasar hukumnya,\"ujarnya. Ditambahkan Dedi, gugatan pelapor di Pengadilan Tinggi Usaha (PTUN) Bengkulu tentang Timsel juga kalah. Pasalnya gugatan tersebut tidak memenuhi syarat. \"Selain tidak memenuhi bukti laporan, juga gugatan Timsel di PTUN kalah, makanya laporan ini kita hentikan,\"ungkapnya.(618)
Polisi Hentikan Kasus Timsel BENGKULU,BE- Penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu telah memutuskan menghentikan kasus laporan mantan anggota KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani Spd Msi CS. Atas dugaan Tim Seleksi (Timsel) memanipulasi nilai dalam tahap seleksi 20 besar calon anggota KPU Provinsi Bengkulu dari 67 orang beberapa bulan lalu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah ditandatangani oleh penyidik Polda Bengkulu. \"Kemarin kita telah melakukan gelar terkait laporan Timsel beberapa bulan lalu. Dari hasil gelar kemarin kita memutuskan menghentikan laporan tersebut,\" ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Rianto, SH pada BE kemarin. Dedi mengatakan, penghentikan laporan Timsel tersebut, karena laporan korban itu tidak ada dasar tindak pidana maupun perdata. \"Kita menghentikan kasus ini, karena tidak tidak ada bukti dan dasar hukumnya,\"ujarnya. Ditambahkan Dedi, gugatan pelapor di Pengadilan Tinggi Usaha (PTUN) Bengkulu tentang Timsel juga kalah. Pasalnya gugatan tersebut tidak memenuhi syarat. \"Selain tidak memenuhi bukti laporan, juga gugatan Timsel di PTUN kalah, makanya laporan ini kita hentikan,\"ungkapnya.(618)Polisi Hentikan Kasus Timsel
Sabtu 26-10-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,14:23 WIB
Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat 'You Only Need One' untuk Ramadan dan Idulfitri
Minggu 15-03-2026,19:51 WIB
Jelang Arus Mudik, Kapolres Mukomuko Turun Langsung Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2026
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB
Aspirasi Daerah Menggema di Senayan, Dari Persoalan Tenaga Honorer Hingga Ketimpangan Layanan Publik
Minggu 15-03-2026,14:47 WIB
Tol Bengkulu Mulai Dilintasi Para Pemudik Lebaran 2026
Minggu 15-03-2026,14:29 WIB
Ribuan UMKM di Kota Bengkulu Belum Berizin, Dinas Koperasi Dorong Pelaku Usaha Urus NIB
Terkini
Minggu 15-03-2026,19:51 WIB
Jelang Arus Mudik, Kapolres Mukomuko Turun Langsung Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2026
Minggu 15-03-2026,19:47 WIB
HUT Kota Bengkulu ke-306 Digelar Usai Lebaran, Ada Kegiatan Rakyat
Minggu 15-03-2026,19:45 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Digelar di Pantai Panjang, Siapkan Dua Motor untuk Juara Murai Batu
Minggu 15-03-2026,19:42 WIB
Indosat Prediksi Lonjakan Trafik Data Saat Mudik Lebaran, Jaringan di Sumatra Diperkuat
Minggu 15-03-2026,19:36 WIB