BENGKULU,BE- Penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu telah memutuskan menghentikan kasus laporan mantan anggota KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani Spd Msi CS. Atas dugaan Tim Seleksi (Timsel) memanipulasi nilai dalam tahap seleksi 20 besar calon anggota KPU Provinsi Bengkulu dari 67 orang beberapa bulan lalu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah ditandatangani oleh penyidik Polda Bengkulu. \"Kemarin kita telah melakukan gelar terkait laporan Timsel beberapa bulan lalu. Dari hasil gelar kemarin kita memutuskan menghentikan laporan tersebut,\" ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Rianto, SH pada BE kemarin. Dedi mengatakan, penghentikan laporan Timsel tersebut, karena laporan korban itu tidak ada dasar tindak pidana maupun perdata. \"Kita menghentikan kasus ini, karena tidak tidak ada bukti dan dasar hukumnya,\"ujarnya. Ditambahkan Dedi, gugatan pelapor di Pengadilan Tinggi Usaha (PTUN) Bengkulu tentang Timsel juga kalah. Pasalnya gugatan tersebut tidak memenuhi syarat. \"Selain tidak memenuhi bukti laporan, juga gugatan Timsel di PTUN kalah, makanya laporan ini kita hentikan,\"ungkapnya.(618)
Polisi Hentikan Kasus Timsel BENGKULU,BE- Penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu telah memutuskan menghentikan kasus laporan mantan anggota KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani Spd Msi CS. Atas dugaan Tim Seleksi (Timsel) memanipulasi nilai dalam tahap seleksi 20 besar calon anggota KPU Provinsi Bengkulu dari 67 orang beberapa bulan lalu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah ditandatangani oleh penyidik Polda Bengkulu. \"Kemarin kita telah melakukan gelar terkait laporan Timsel beberapa bulan lalu. Dari hasil gelar kemarin kita memutuskan menghentikan laporan tersebut,\" ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Rianto, SH pada BE kemarin. Dedi mengatakan, penghentikan laporan Timsel tersebut, karena laporan korban itu tidak ada dasar tindak pidana maupun perdata. \"Kita menghentikan kasus ini, karena tidak tidak ada bukti dan dasar hukumnya,\"ujarnya. Ditambahkan Dedi, gugatan pelapor di Pengadilan Tinggi Usaha (PTUN) Bengkulu tentang Timsel juga kalah. Pasalnya gugatan tersebut tidak memenuhi syarat. \"Selain tidak memenuhi bukti laporan, juga gugatan Timsel di PTUN kalah, makanya laporan ini kita hentikan,\"ungkapnya.(618)Polisi Hentikan Kasus Timsel
Sabtu 26-10-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,18:55 WIB
Muharram Mengingatkan Kita: Kezaliman Menghancurkan Negeri, Taubat Menghadirkan Rahmat
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,14:13 WIB
Terungkap di Persidangan, Kunci Brankas Perusahaan Ada di Tangan Terdakwa
Jumat 26-06-2026,14:24 WIB
Ekonomi Warga dan Kelestarian Hutan Jadi Fokus, Bengkulu Utara Resmi Jalankan Program IAD-ASA
Jumat 26-06-2026,14:11 WIB
Cik Oboy alias Yeyen Dijemput Paksa di Lampung, Kasus Investasi Bodong Bengkulu
Terkini
Jumat 26-06-2026,16:43 WIB
Dana Asing Rp23,55 Miliar Masuk Bengkulu Utara, Tiga Desa Jadi Lokasi Perhutanan Sosial
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,16:00 WIB
Hari Bhayangkara, Polres Bengkulu Utara Bersihkan Rumah Ibadah dan Bantu Pembangunan Masjid
Jumat 26-06-2026,15:58 WIB
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0423/BU Perkuat Kebersamaan TNI dan Masyarakat
Jumat 26-06-2026,15:36 WIB