BENGKULU,BE- Penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu telah memutuskan menghentikan kasus laporan mantan anggota KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani Spd Msi CS. Atas dugaan Tim Seleksi (Timsel) memanipulasi nilai dalam tahap seleksi 20 besar calon anggota KPU Provinsi Bengkulu dari 67 orang beberapa bulan lalu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah ditandatangani oleh penyidik Polda Bengkulu. \"Kemarin kita telah melakukan gelar terkait laporan Timsel beberapa bulan lalu. Dari hasil gelar kemarin kita memutuskan menghentikan laporan tersebut,\" ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Rianto, SH pada BE kemarin. Dedi mengatakan, penghentikan laporan Timsel tersebut, karena laporan korban itu tidak ada dasar tindak pidana maupun perdata. \"Kita menghentikan kasus ini, karena tidak tidak ada bukti dan dasar hukumnya,\"ujarnya. Ditambahkan Dedi, gugatan pelapor di Pengadilan Tinggi Usaha (PTUN) Bengkulu tentang Timsel juga kalah. Pasalnya gugatan tersebut tidak memenuhi syarat. \"Selain tidak memenuhi bukti laporan, juga gugatan Timsel di PTUN kalah, makanya laporan ini kita hentikan,\"ungkapnya.(618)
Polisi Hentikan Kasus Timsel BENGKULU,BE- Penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu telah memutuskan menghentikan kasus laporan mantan anggota KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitriani Spd Msi CS. Atas dugaan Tim Seleksi (Timsel) memanipulasi nilai dalam tahap seleksi 20 besar calon anggota KPU Provinsi Bengkulu dari 67 orang beberapa bulan lalu. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah ditandatangani oleh penyidik Polda Bengkulu. \"Kemarin kita telah melakukan gelar terkait laporan Timsel beberapa bulan lalu. Dari hasil gelar kemarin kita memutuskan menghentikan laporan tersebut,\" ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Dedi Rianto, SH pada BE kemarin. Dedi mengatakan, penghentikan laporan Timsel tersebut, karena laporan korban itu tidak ada dasar tindak pidana maupun perdata. \"Kita menghentikan kasus ini, karena tidak tidak ada bukti dan dasar hukumnya,\"ujarnya. Ditambahkan Dedi, gugatan pelapor di Pengadilan Tinggi Usaha (PTUN) Bengkulu tentang Timsel juga kalah. Pasalnya gugatan tersebut tidak memenuhi syarat. \"Selain tidak memenuhi bukti laporan, juga gugatan Timsel di PTUN kalah, makanya laporan ini kita hentikan,\"ungkapnya.(618)Polisi Hentikan Kasus Timsel
Sabtu 26-10-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,09:55 WIB
John Herdman Bikin Kejutan! Laurin Ulrich Masuk Skuad Timnas, Pelatih Singapura Kaget
Jumat 25-09-2026,17:19 WIB
Pemprov Bengkulu Tindak Lanjuti Aspirasi Hari Tani, Konflik Agraria Jadi Perhatian
Jumat 25-09-2026,10:19 WIB
Sering Dianggap Bawa Sial, Begini Sebenarnya Hukum Menabrak Kucing dalam Islam
Jumat 25-09-2026,10:08 WIB
5 Parfum Pria dengan Aroma Memikat, Nomor 3 Bikin Susah Move On!
Jumat 25-09-2026,10:12 WIB
Apakah Bepergian Saat Hari Jumat Membatalkan Kewajiban Salat Jumat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terkini
Jumat 25-09-2026,17:22 WIB
APBD Perubahan Bengkulu 2026 Disepakati, Belanja PPPK Mulai Diakomodasi
Jumat 25-09-2026,17:19 WIB
Pemprov Bengkulu Tindak Lanjuti Aspirasi Hari Tani, Konflik Agraria Jadi Perhatian
Jumat 25-09-2026,17:17 WIB
Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Pemkot Paparkan Pengelolaan Mess Pemda hingga Strategi Pendapatan Daerah
Jumat 25-09-2026,17:12 WIB
Bengkulu Jadi Lokasi Peluncuran Wajib Halal Oktober, UMKM Didorong Segera Sertifikasi
Jumat 25-09-2026,17:07 WIB