MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko dan jajarannya bekerjasama dengan desa/kelurahan dan kecamatan, telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye. Diketahui sebanyak 151 titik zona telah ditetapkan dan di SK-kan KPU. “ Ya titik – titik zona alat peraga kampanye telah final dan di Sk-kan,” ujar Ketua KPU, Dawud SAg didampingi Anggotanya, Dedi Desponsori SAg. Dalam satu desa/ kelurahan, Parpol ataupun Caleg yang ingin memasang alat peraga berupa baliho, spanduk dan reklame. Masing – masing Parpol hanya diperbolehkan satu alat peraga. Dicontohkannya desa A, seluruh Parpol peserta pemilu hanya boleh memasang satu alat peraga kampanye dan tidak boleh lebih. Untuk lokasi pemasangan alat peraga itu telah ditetapkan seperti di lapangan kosong dan di pinggir jalan. Alat peraga tidak dibenarkan dipasang di fasilitas umum seperti perkantoran, sekolah, dan rumah ibadah. \" Bagi Parpol yang tidak menggubris penetapan zona tersebut, akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya. KPU mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di desa/kelurahan ikut bersama - sama memberikan pengawasan. Jika ditemukan Parpol yang melanggar supaya tidak dilakukan tindakan sendiri, melainkan laporkan kepada pihak – pihak terkait. “ Kita minta dukungan dan pro aktif masyarakat, jika ditemukan indikasi kesalahan yang dilakukan Parpol maupun Caleg, segera dilaporkan. Laporan itu pasti ditindak lanjuti dan diberikan tindakan tegas sesuai dengan tingkat kesalahan berdasarkan peraturan yana berlaku,” demikian Dawud. (900)
151 Titik Zona Alat Peraga Kampanye
Jumat 25-10-2013,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,17:20 WIB
Disdukcapil Kota Bengkulu Serahkan Akta Kelahiran, KK dan KIA ke Rumah Sakit Tino Galo
Kamis 03-09-2026,17:22 WIB
Relawan SPPG Lima Bulan Tanpa BPJS, DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran
Kamis 03-09-2026,17:25 WIB
RBMG Sambangi Kajati Bengkulu, Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan
Kamis 03-09-2026,17:23 WIB
Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!
Kamis 03-09-2026,17:17 WIB
SPPG Ratu Agung Buka Suara soal Insentif Relawan dan BPJS, Klaim Pembayaran Sesuai Prosedur
Terkini
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,14:34 WIB
Cegah Gejolak Sosial, Kesbangpol Mukomuko Pemetaan Potensi Konflik Program Desaku Maju
Jumat 04-09-2026,14:30 WIB
Hemat Biaya Pupuk dan Pakan, Dinas Pertanian Mukomuko Dorong Program Integrasi Sapi-Sawit
Jumat 04-09-2026,14:28 WIB
Terapkan Manajemen Talenta ASN, Pemkab Kaur Terima Penghargaan BKN
Jumat 04-09-2026,13:34 WIB