TUBEI, BE - Meski Pemkab Lebong melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tahun 2012 lalu mengusulkan sebanyak 1000 unit Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lebong untuk dibedah melalui program dari kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), kenyataannya jumlah yang disetujui oleh Kemenpera hanya 39 unit rumah yang berada di dua desa yakni Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis sebanyak 19 unit dan Desa Pya Mbik Kecamatan Amen sebanyak 20 unit. Disampaikan Sekretaris Bappeda Lebong Ir Eddy Ramlan kepada wartawan kemarin, jika untuk realisasi bedah rumah tak layak huni tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun ini. Dikatakannya, 39 unit jatah bedah rumah di Kabupaten Lebong berdasarkan jumlah alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kemenpera tahun 2013 tersebut sebelumnya telah diverifikasi oleh pihak Kemenpera dan haya 39 rumah yang memang layak untuk dibedah. \"Kalau usulan kita, semua desa dan kecamatan di Lebong yang mempunyai rumah tak layak huni sudah kita usulkan seluruhnya. Namun, yang diterima oleh Kementerian hanya 39 unit rumah. Mudah-mudahan tahun depan ada usulan lagi dan kita harapkan untuk penerima bedah rumah bisa lebih banyak,\" kata Eddy. Dijelaskan Eddy, dalam tahapan verifikasi penentuan rumah yang akan ditunjuk untuk dibedah, Kemenpera tidak melibatkan Pemkab Lebong, melainkan konsultan yang telah ditunjuk oleh Kemenpera turun langsung ke lapangan. \"Pemkab Lebong melalui Bappeda hanya sebatas memfasilitasi saja,\" jelasnya. Selain itu, untuk realisasi bedah rumah tak layak huni tersebut akan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yakni Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lebong. \"Tahapan awal untuk usulan jumlah rumah tak layak huni yang akan dibedah, memang berjalan di Bappeda. Namun,jika sudah masuk ke tahapan realisasi, itu di Dinsos (Dinsosnakertrans.red) yang merealisasikannya,\" pungkasnya.(777)
Hanya 39 Unit Rumah Dibedah
Jumat 25-10-2013,17:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :