BENGKULU, BE - Meski pelaksanaan festival tabot tinggal menghitung hari, namun kejelasan mengenai sengketa lahan Karbela tak kunjung tuntas. Tanah yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI sebagai kawasan cagar budaya ini semula dijanjikan pihak Pemda Kota akan diselesaikan dalam sebuah musyawarah bersama yang melibatkan berbagai unsur termasuk dari pihak Kelurga Kerukunan Tabot (KKT) yang memulai sengketa ini. Namun musyawarah tersebut tak kunjung digelar. Asisten I Setda Kota, Dra Hj Rosmidar dalam hal ini mengatakan, pihaknya semula telah beberapa kali mengundang semua pihak untuk melaksanakan musyawarah ini. Hanya saja, ada beberapa unsur yang mangkir dalam pemanggilan sehingga pertemuan mengalami beberapa kali penundaan. \"Kita belum melakukan pertemuan lagi dengan pihak KKT maupun warga yang ingin menyertifikatkan tanah di sana. Nanti setelah berkoordinasi dengan semua pihak baru kita ambil keputusannya. Kita belum tahu kapan pertemuannya. Nanti kalau sudah siap kita panggil semuanya,\" ungkapnya, kemarin. Data terhimpun, dalam kawasan cagar budaya Karbela dengan luas 40 hektare diminta oleh pihak KKT agar pihak Pemkot jangan sampai memberikan izin kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menyertifikatkan tanah yang menjadi tempat melakukan ritual mengambil tanah itu. Permintaan sertifikasi tanah itu keluar atas dasar permintaan sekelompok warga masyarakat yang mendiami kawasan itu. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Nurman Sohardi SE melihat perkembangan situasi atas lahan itu merasa prihatin. Ia berharap agar pihak eksekutif dapat segera mengambil keputusan karena jika berlarut-larut maka polemik atas lahan cagar budaya ini dikhawatirkannya akan semakin meluas. Meskipun sejak adanya surat keputusan dari MA RI sejak tahun 1993 lalu, namun baru diterima oleh Walikota Bengkulu Chairul Amri pada tahun 1995 saat itu belum dieksekusi hingga sekarang, namun ditegaskannya bahwa lahan itu sudah ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya sehingga tidak bisa diganggu gugat lagi. \"Kalau memang sudah ada keputusan itu, dimana tanah tersebut sudah menjadi aset Pemkot, walaupun belum dieksekusi tetap tidak bisa diganggu gugat. Apalagi daerah itu sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Seharusnya itu menjadi tanggung jawab eksekutif bersama masyarakat untuk menjaganya dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama pribadi,\" jelas politisi Golkar ini. (009)
Status Tanah Karbela Mengambang
Rabu 23-10-2013,16:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Selasa 07-07-2026,14:27 WIB
10 Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu Ambil Formulir, Tak Semua Diprediksi Lolos
Selasa 07-07-2026,15:17 WIB
Dari Gotong Royong Lahir Harapan Baru, Jembatan Beton Gindo Suli Resmi Rampung
Selasa 07-07-2026,15:27 WIB
Alex Periansyah Pimpin Apel Gabungan ASN di Gading Cempaka, Tekankan Disiplin, Inovasi, dan Peningkatan PAD
Selasa 07-07-2026,15:14 WIB
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Pemprov Bengkulu Beri Penghargaan kepada Pendonor Sukarela 50 Kali
Terkini
Selasa 07-07-2026,17:04 WIB
100 Paket Sabu Disita, Perempuan 50 Tahun Ditangkap Polda Bengkulu di Kepahiang
Selasa 07-07-2026,15:36 WIB
3.500 Warga Bengkulu Terima Bantuan BAZNAS, Bukti Sinergi Pemkot dalam Pengentasan Kemiskinan
Selasa 07-07-2026,15:34 WIB
14.495 Warga Kota Bengkulu Terima Bantuan PKH Triwulan II, Dinsos Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Selasa 07-07-2026,15:30 WIB
Komitmen Donor Darah Rutin, Astra Motor Bengkulu Raih Penghargaan PMI
Selasa 07-07-2026,15:27 WIB