Ali dan Lukman Lapor ke DKPP?

Rabu 23-10-2013,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tidak hanya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Caleg PPP yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ali Berti dan Lukman Asyiek berencana menggugat KPU Provinsi Bengkulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). \"Ada rencana menggugat ke DKPP, namun  kita tunggu dulu hasil dari upaya kasasi ini, jika keputusan kasasi tidak berpihak kepada klien kami, baru menggugat ke DKPP,\" kata Kuasa Hukum Ali Berti dan Lukman, Sohari SH saat dihubungi, kemarin. Sejauh ini Ali Berti dan Lukman fokus menyiapkan materi kasasi ke MA. Jika tak ada kendala, hari ini (23/10) kuasa hukum Ali Berti berangkat ke Medan untuk mendaftarkan memori kasasi ke MA melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. \"Meskipun kami diberikan waktu hingga Jumat (25/1) besok untuk memutuskan kasasi atau tidak. Namun kami memilih untuk mendaftarkan kasasi lebih cepat, karena semua materi dan barang bukti yang mendukung sudah disiapkan,\" papar Sohari. \' Disinggung soal memori kasasi yang akan diajukan ke MA, Sohari mengaku tidak berbeda jauh dengan materi gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan PT TUN Medan beberapa waktu lalu, yakni menyangkut soal penafsiran ancaman hukuman yang diterima Ali Berti dan Lukman Asyiek. Pihaknya tetap bersikukuh menyatakan kedua kliennya tidak diancam diatas 5 tahun, namun Bawaslu provinsi dan majelis hakim PT TUN Medan tetap menyatakan Ali Berti dan Lukman Asyiek diancam diatas 5 tahun sehingga gugatannya ke PT TUN pun dimentahkan. \"Klien kami akan tetap mencari keadilan, karena dalam undang-undangan tindak pidan koruspsi sudah jelas disebutkan bahwa orang yang menyalahi kewenangannya bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama  20 tahun. Sementara keputusan majelis hakim PT TUN Medan lain lagi, yakni mengenai klein kami belum cukup 5 tahun bebas dari hukuman,\" terangnya. Sohari pun cukup optimis pihaknya akan memenangkan kasasi tersebut. Karena ia menilai keputusan majelis hakim PT TUN bebeberapa waktu lalu banyak kejanggalan, seperti mengabaikan fakta atau bukti di persidangan. Sementara itu,  Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Provinsi, Emma Ellyani SH MH mengaku tidak gentar dengan adanya ancaman pihak Ali Berti yang akan menggugat ke DKPP tersebut. Ia mengaku pihaknya siap meladeni gugatan Ali Berti dan Lukman Asyiek kemanapun. \"Silahkan mereka mencari keadilan, kami selaku pihak tergugat siap mengikutinya,\" tukas Emma. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait