Kejari Curup Tangani Kasus Dewan RL

Rabu 23-10-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan pengusutan perkara dugaan laporan perjalanan dinas fiktif 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong (RL) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup. Perkara yang dilaporkan ke Kejati oleh Erfensi SH mantan anggota dewan RL (Rejang Lebong) sendiri. Erfensi tentunya termasuk kedalam 30 orang anggota dewan yang diduga melakukan kesepakatan untuk membuat laporan perjalan dinas fiktif tersebut. Hal tersebut disampaikan Asisten Intel (Asintel) Kejati Bengkulu Marihot Silalahi SH MH kepada BE di ruang kerjanya kemarin (22/10). \"Ya Kejari curup yang menanganinya dan memang sebelumnya sudah ditangani kejari curup. Kejari curup yang melakukan pengusutannya,\" jelas Marihot. Ketika dikonfirmasi kemungkinan kasus ini diambil ahli Kejati Bengkulu, Asintel menanggapi dengan santai. Ia menyatakan saat ini perkaranya masih ditangani oleh Kejari Curup. Sehingga kejati akan memantau proses pengusutannya. Untuk diketahui, Selasa 8 Oktorber lalu Eks anggota Dewan Rejang Lebong Erfensi SH bersama beberapa anggota LSM melaporkan dugaan persekongkolan anggota DPRD RL, dalam membuat laporan adanya perjalanan dinas fiktif ke 30 anggota dewan keluar kota. Dengan anggaran dinas sekitar Rp 420 juta. Padahal menurut pelapor perjalanan dinas tersebut tidak ada alias fiktif.(320)

Tags :
Kategori :

Terkait