KOTA BINTUHAN,BE – Sampai saat ini izin operasi penggalian pasir besi PT Selomoro Banyu Arto (SBA), masih belum diterbitkan. Jika PT SBA tetap melakukan operasional pengangkutan, maka hal ini merupakan operasi ilegal. Walupun PT SBA sudah pamit ke Dishutbang ESDM untuk melakukan pengangkutan pasir ke Dermaga Linau ke kapal tetap belum bisa. Hingga saat ini mereka belum memiliki dokumen lengkap Dari Dirjen Mnerba Kementrian ESDM. \"Namun untuk pengangkutan belum bisa dilakukan, maka pihak PT SBA harus segera mengurus secara administrasi, jika tidak maka kapal tersebut belum bisa mengangkut pasir besi,\" ujar Kadihutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu, kemarin. Dikatakanya, pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan operasi PT SBA, sehingga jika terjadi operasi ilegal maka akan cepat terpantau. Karena untuk pembuatan izin pengangkutan membutuhkan proses setidaknya satu bulan, izin pengangkutan bukan hanya dearah tetapi Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Pusat. \"Makanya saat ini belum ada izin, sedangkan tumpukan pasir besi belum bisa diangkut sebelum ada dokumen pengangkutan,\" jelasnya. Dijelaskan, tumpukan pasir yang ada saat ini belum diangkut yakni milik PT BMS, SBA, Quantium SPG dan BMM namun untuk pengangkutan dibawah satu komando yakni PT SBA. \"Makanya kapal-kapal yang datang tersebut merupakan mitra yang dilakukan oleh PT SBA, namun karena dokumen belum ada kita hentikan proses pengangkutan sementara ini,\" jelasnya. (823)
Operasi PT SBA Ilegal
Selasa 22-10-2013,21:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Terkini
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,16:50 WIB
Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar Dimutasi, Anton Delianto Gantikan Posisinya
Kamis 06-08-2026,16:40 WIB
KPPN Pasang Syarat Serapan 75 Persen, Pemkab Mukomuko Dituntut Ngebut Belanja DAU
Kamis 06-08-2026,16:36 WIB
Tekan Inflasi, Pemkot Bengkulu Siapkan Pasar Murah Jelang HUT RI
Kamis 06-08-2026,15:45 WIB