TUBEI, BE - Sebanyak 47 Pegawai Negri Sipil dan Tenaga Kerja Kontrak dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong dipanggil Inspektorat Lebong. Pemanggilan tersebut karena Pegawai dinilai tidak disiplin berdasarakan rekapitulasi absensi yang dikumpulkan tim penegakan disiplin Pemda Lebong. Hal ini diungkapkan Inspektur Inspektorat Lebong H Kadirman SH MSi kepada wartawan kemarin. \"Iya, tadi pagi (Senin 21/10) kita memanggil 47 pegawai di lingkungan Dinas PU, namun yang hadir hanya 33 orang. Mereka ini dipanggil karena berdasarkan rekap absensi dinas tersebut jarang hadir atau meninggalkan tugas. Tindakan pemanggilan ini dilakukan sesui dengan perintah bupati untuk penegakan disiplin di lingkungan Pemda Lebong. Nah tadi kita memberikan peringatan kepada pegawai tersebut agar tidak mengulangi hal yang sama, jika kedepannya masih melakukan tindakan indisipliner ini maka akan ada sanksi yang lebih tegas,\" kata Kadirman. Dikatakan Kadirman, berdasarkan rekap yang dikumpulkan Satpol PP tersebut, jelas menyebutkan para pegawai di lingkungan Dinas PU tersebut tidak hadir untuk bekerja, namun tetap juga ada bantahan yang disampaikan oleh para pegawai. Rata-rata alasan yang di kemukakan yakni menjalankan tugas luar. \"Tetap saja ada alasan yang disampaikan para pegawai terkait ketidakhadiran mereka, namun kita menegaskan jika memang ada tugas luara ataupun dinas luar maka harus terlebih dahulu ada surat perintah tugas. Hal ini diperlukan untuk melindungi si pegawai jika terjadi apa-apa pada saat bertugas. Jika SPT tidak ada, mereka dinas luar maka dasar mereka bertugas kan tidak ada. Makanya tadi kita minta setiap menjalankan tugas di luara harus ada SPT,\" kata Kadirman. Untuk itu, demi penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemda Lebong maka tindakan mereka seluruh absen pegawai dari setiap SKPD akan terus dilakukan. Tim penegakan disiplin ini secara rutin akan mengambil rekap absen dan diserahkan ke Inspektorat. Dari temuan tersebut selanjutnya akan dibuat telaah yang disampaikan ke bupati. \"Tim akan terus bekerja untuk menegakkan disiplin, semua hasil telaah akan kita sampaikan ke bupati. Untuk pemberian sanksinya menjadi kewenangan bupati,\" pungkas Kadirman.(777)
47 Pegawai PU Diperiksa Inspektorat
Selasa 22-10-2013,15:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,15:58 WIB
GPM Diserbu Warga, Mian: Harga Pangan Harus Terjangkau, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Rabu 02-09-2026,15:53 WIB
Eks Pekerja SPPG Ratu Agung Keluhkan Pembayaran, Kini Pilih Jadi Ojol
Rabu 02-09-2026,15:46 WIB
Bapenda Provinsi Bengkulu Bantah Pungli Pengurusan SPT Parkir
Rabu 02-09-2026,13:15 WIB
Tertahan di Mukomuko Akibat Gaji Sebulan Tak Dibayar, 8 Buruh Asal Jabar Akhirnya Dipulangkan
Rabu 02-09-2026,15:41 WIB
Helmi Hasan Soroti Tantangan Wartawan di Era AI, PWI Bengkulu Diminta Terus Upgrade Kompetensi
Terkini
Rabu 02-09-2026,17:38 WIB
Pemprov Bengkulu Telusuri Utang Rp300 Miliar, Helmi Hasan Tetap Fokus Tunaikan Janji kepada Rakyat
Rabu 02-09-2026,15:58 WIB
GPM Diserbu Warga, Mian: Harga Pangan Harus Terjangkau, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Rabu 02-09-2026,15:56 WIB
Dewan Kota Marliadi Dorong Pelebaran Simpang Empat Korpri untuk Atasi Kemacetan
Rabu 02-09-2026,15:55 WIB
Pemkot Bengkulu Gandeng BAZNAS Bantu Pulihkan Rumah Korban Kebakaran
Rabu 02-09-2026,15:53 WIB