TUBEI, BE - Sebanyak 47 Pegawai Negri Sipil dan Tenaga Kerja Kontrak dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong dipanggil Inspektorat Lebong. Pemanggilan tersebut karena Pegawai dinilai tidak disiplin berdasarakan rekapitulasi absensi yang dikumpulkan tim penegakan disiplin Pemda Lebong. Hal ini diungkapkan Inspektur Inspektorat Lebong H Kadirman SH MSi kepada wartawan kemarin. \"Iya, tadi pagi (Senin 21/10) kita memanggil 47 pegawai di lingkungan Dinas PU, namun yang hadir hanya 33 orang. Mereka ini dipanggil karena berdasarkan rekap absensi dinas tersebut jarang hadir atau meninggalkan tugas. Tindakan pemanggilan ini dilakukan sesui dengan perintah bupati untuk penegakan disiplin di lingkungan Pemda Lebong. Nah tadi kita memberikan peringatan kepada pegawai tersebut agar tidak mengulangi hal yang sama, jika kedepannya masih melakukan tindakan indisipliner ini maka akan ada sanksi yang lebih tegas,\" kata Kadirman. Dikatakan Kadirman, berdasarkan rekap yang dikumpulkan Satpol PP tersebut, jelas menyebutkan para pegawai di lingkungan Dinas PU tersebut tidak hadir untuk bekerja, namun tetap juga ada bantahan yang disampaikan oleh para pegawai. Rata-rata alasan yang di kemukakan yakni menjalankan tugas luar. \"Tetap saja ada alasan yang disampaikan para pegawai terkait ketidakhadiran mereka, namun kita menegaskan jika memang ada tugas luara ataupun dinas luar maka harus terlebih dahulu ada surat perintah tugas. Hal ini diperlukan untuk melindungi si pegawai jika terjadi apa-apa pada saat bertugas. Jika SPT tidak ada, mereka dinas luar maka dasar mereka bertugas kan tidak ada. Makanya tadi kita minta setiap menjalankan tugas di luara harus ada SPT,\" kata Kadirman. Untuk itu, demi penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemda Lebong maka tindakan mereka seluruh absen pegawai dari setiap SKPD akan terus dilakukan. Tim penegakan disiplin ini secara rutin akan mengambil rekap absen dan diserahkan ke Inspektorat. Dari temuan tersebut selanjutnya akan dibuat telaah yang disampaikan ke bupati. \"Tim akan terus bekerja untuk menegakkan disiplin, semua hasil telaah akan kita sampaikan ke bupati. Untuk pemberian sanksinya menjadi kewenangan bupati,\" pungkas Kadirman.(777)
47 Pegawai PU Diperiksa Inspektorat
Selasa 22-10-2013,15:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,21:01 WIB
Astra Motor Bengkulu Cari Talenta Muda untuk Posisi Technical Service Supervisor
Selasa 11-08-2026,20:38 WIB
Gebyar Kemerdekaan Astra Motor Bengkulu, Servis Honda Makin Hemat Selama Agustus
Rabu 12-08-2026,08:00 WIB
17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia
Rabu 12-08-2026,10:00 WIB
AHSRIC 2026 Jadi Pengalaman Berharga, Instruktur Astra Motor Bengkulu Siap Perkuat Edukasi Safety Riding
Rabu 12-08-2026,12:20 WIB
Dinkes Mukomuko Dorong RS Pratama Ipuh Bangun Kepercayaan Masyarakat
Terkini
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB
57 Pramuka Kaur Berangkat ke Jamnas XII, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,17:05 WIB
Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Saksi Sebut Ada Perubahan Hasil Ukur
Rabu 12-08-2026,15:01 WIB
Kebakaran Hebat di Gang Damai Penggantungan Bengkulu, 21 Rumah Hangus Dilalap Api
Rabu 12-08-2026,14:07 WIB