KEPAHIANG, BE - Guna meminimalisir pelanggaran pemasangan atribut dan alat peraga kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang menyurati masing-masing Parpol peserta Pemiliu. Hal tersebut dikatakan anggota Divisi Sosialisasi KPU Kepahiang Irwansyah, kemarin. \"Dalam surat tersebut intinya meminta masing-masing Parpol untuk menertibkan sendiri atribut dan alat peraga kampanye yang telah terpasang dan dinilai melanggar Paraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU No 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD,\" ujarnya. Dikatakannya, pihaknya berharap masing-masing Parpol menertibkan sendiri atribut dan alat peraga kampanye mereka. \"Sejauh ini berdasarkan pantauan kita sudah banyak atribut dan alat peraga kampanye yang pemasangannya bertentangan dengan aturan yang berlaku. Seperti pemasangan bendera di pohon atau pun tiang listrik, termasuk juga pemasangan baleho beberapa caleg,\" jelasnya. Menurutnya, terkait dalam hal ini KPUD memang tidak memiliki wewenang melakukan eksekusi. Namun sesuai dengan PKPU, yang berwenang melakukan eksekusi yakni Pemkab melalui Satpol PP dan juga aparat kepolisian. \"Makanya sebelum eksekusi kita lakukan, sesuai dengan mekanismenya kita terlebih dahulu menyurati masing-masing Parpol. Terkait tenggat waktu batas penertiban oleh masing-masing Parpol itu yang lebih tahu Panwaslu,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, soal penertiban ini juga pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwaslu, dari koordinasi itu Panwaslu juga melayangkan surat kepada masing-masing Parpol. \"Perlu diketahui Panwaslu juga tidak berkompeten melakukan eksekusi, makanya sesuai dengan aturan yang dijelaskan tadi dalam eksekusi merupakan kewenangan Pemkab melalui intansi terkait,\" tandasnya. (505)
Tekan Pelanggaran, KPU Surati Parpol
Senin 21-10-2013,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB