KOTA MANNA, BE - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu telah memutuskan perkara gugatan tata usaha negara yang disampaikan oleh Budiman Ismaun selaku mantan Asisten II Bupati terhadap SK mutasi Bupati yang menempatkan dirinya sebagai guru biasa di SMAN 5 BS. Dalam sidang putusan kemarin, majelis hakim yang dipimpin oleh Indra Kusuma Nusantara memutuskan untuk mengabulkan gugatan Budiman. Sekretaris Daerah BS, Rudi Zahrial SE membenarkan telah adanya putusan terkait sidang PTUN tersebut. Dalam putusan itu perkara tersebut dimenangkan Budiman dan hakim telah meminta agar Bupati mengembalikan kembali Budiman pada jabatan sebelumnya. Hanya saja sambung dia, pihaknya diberikan kesempatan untuk mengambil sikap atas putusan itu. Bahkan ada waktu 14 hari untuk memutuskan apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut. Jadi mereka akan melakukan koordinasi langsung dengan Bupati terkait putusan itu. \"Kami masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengambil sikap, jadi saat ini kami akan koordinasikan dengan Bupati sehingga keputusannya ada di tangan Bupati,\" terangnya.(369)
Gugatan Mantan Assisten Pemkab BS Dikabulkan
Sabtu 19-10-2013,13:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :