KOTA MANNA, BE - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu telah memutuskan perkara gugatan tata usaha negara yang disampaikan oleh Budiman Ismaun selaku mantan Asisten II Bupati terhadap SK mutasi Bupati yang menempatkan dirinya sebagai guru biasa di SMAN 5 BS. Dalam sidang putusan kemarin, majelis hakim yang dipimpin oleh Indra Kusuma Nusantara memutuskan untuk mengabulkan gugatan Budiman. Sekretaris Daerah BS, Rudi Zahrial SE membenarkan telah adanya putusan terkait sidang PTUN tersebut. Dalam putusan itu perkara tersebut dimenangkan Budiman dan hakim telah meminta agar Bupati mengembalikan kembali Budiman pada jabatan sebelumnya. Hanya saja sambung dia, pihaknya diberikan kesempatan untuk mengambil sikap atas putusan itu. Bahkan ada waktu 14 hari untuk memutuskan apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut. Jadi mereka akan melakukan koordinasi langsung dengan Bupati terkait putusan itu. \"Kami masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengambil sikap, jadi saat ini kami akan koordinasikan dengan Bupati sehingga keputusannya ada di tangan Bupati,\" terangnya.(369)
Gugatan Mantan Assisten Pemkab BS Dikabulkan
Sabtu 19-10-2013,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 23-08-2026,20:55 WIB
Simak 5 Alasan Seorang Pria Mudah Selingkuh, Ini Penyebabnya
Minggu 23-08-2026,16:49 WIB
Ini Dia Gear Wajib Anak Kuliahan Sebelum Magang di Kantor Media Online
Minggu 23-08-2026,19:47 WIB
Bagaimana Solusi Saat Lupa Rakaat Ketika Sholat, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Caranya
Minggu 23-08-2026,19:18 WIB
Mesra di Depan Anak Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya
Minggu 23-08-2026,20:36 WIB
Banyak Pengemarnya, Inilah 5 Manfaat Keju untuk Kesehatan
Terkini
Senin 24-08-2026,14:59 WIB
Tak Ada Gaji Pengurus, KONI Bengkulu Fokuskan Anggaran untuk Pembinaan Atlet dan Kejar Emas PON
Senin 24-08-2026,14:57 WIB
Wajah Baru Kota Bengkulu, Pembangunan Mulai Menyentuh Kebutuhan Warga
Senin 24-08-2026,14:38 WIB
Angka Bagus Tak Cukup! Pemda se-Bengkulu Diminta Buktikan Kinerja Nyata
Senin 24-08-2026,14:36 WIB