TAIS, BE - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi terkait pengesahan Perda nomor 12 tahun 2010 dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait kembali digelar. Kali ini 7 orang anggota DPRD Seluma memberikan keterangan. Mereka adalah Mufran Imron SE, Zainal Arifin, Jonaidi SP, Mulyan Lubis Ais SSos, Sunarsono, Midin Amad SE MM dan Lasmi Jaya SIP. Seluruh saksi ini kemarin siang disidangkan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dalam dua kelompok terpisah pertama yakni Mufran Imron, Jonaidi SP dan Lasmi Jaya. Hanya saja dalam kesaksian dari keseluruhan saksi yang tergabung dalam kelompok 10 justru memberatkan mantan Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait dan Pirin Wibisono. Bahkan seluruh yang dipertanyakan JPU dan hakim yang berjumlah 4 orang tidak ada lagi yang disembunyikan terkait pemberian gratifikasi uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan melalui cek dua lembar masing-masing Rp 50 juta. “Dari keselurahan saksi membenarkan telah menerima uang sebesar Rp 100 juta untuk pengesahan perda Nomor 12 tahun 2010,” ujar Mufran Imron SE yang juga Wakil Bupati Seluma ketika dihubungi BE. Dari keterangan Mufran, jika Lasmi Jaya yang mengaku menerima cek dan dicairkan oleh terdakwa Pirin Wibisono. Selain itu untuk saksi yang lainnya seperti Jonaidi SP dan Midin Amad juga mengakui menerima cek dengan jumlah dan nominal yang sama. Setelah terlebih dahulu diiming-imingi janji uang jika pengesahan perda ini dapat dilangsungkan sesuai dengan tahapan yang telah berjalan. “Dalam persidangan juga diperlihatkan seluruh barang bukti, berupa percakapan saksi serta siapa yang melakukan pencairan cek yang dikeluarkan Bang BCA, ”sampai Mufran. Selain itu juga, dari keterangan saksi lainnya semua barang bukti sudah dikantongi oleh KPK, bahkan siapa yang mencairkan cek juga sudah diketahui, termasuk pembicaraan yang dilakukan dibenarkan saksi begitu juga terdakwapun membenarkan akan barang bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan tersebut. Bahkan, menariknya kedua terdakwapun mengakui jika telah menerima uang. Hanya saja beberapa keterangan saksipun di bantah terkait terdakwa yang memfasilitasi penerimaan uang gratifikasi. “Pengesahan perda Perda nomor 12 tahun 2010 tersebut berdasarkan kolektif dan tanpa paksaan lantaran iming-iming janji saja. Zaryana juga membantah jika sudah mengkondisikan pertemuan untuk menerima cek,” terang Mufran. Sementara itu, sidang kembali ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 28 Oktober dengan melakukan pemeriksaan saksi dari Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH, mantan Kadis PU Seluma yang sekarang Kadis PU Provinsi Azhar Burhan, srta pegawai BCA Bengkulu bernama Erwin. “Selanjutnya pak Bupati dan mantan Kadis PU Seluma yang sekarang menjabat Kadis PU Provinsi Azwar Burhan yang akan diperiksa,” singkatnya (333)
7 Dewan Bersaksi Beratkan Zaryana
Jumat 18-10-2013,15:32 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,11:41 WIB
6 Weton Diprediksi Paling Beruntung Oktober 2026, Minggu Legi hingga Jumat Wage Kebanjiran Rezeki
Senin 05-10-2026,11:13 WIB
Angelina Jolie Ungkap Kehancuran Gaza dari Citra Satelit, John Herdman Serukan Bantuan Palestina
Senin 05-10-2026,10:17 WIB
Marsal Abadi Pimpin PWI Bengkulu, Sukatno Jadi Ketua Dewan Kehormatan, Ini Pesan Helmi Hasan
Senin 05-10-2026,11:49 WIB
Kementerian PU Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pulau Palue NTT
Terkini
Senin 05-10-2026,16:23 WIB
Peralihan Kemarau ke Musim Hujan, Warga Bengkulu Diminta Rutin Pantau Prakiraan BMKG
Senin 05-10-2026,16:19 WIB
993 Titik Lampu Jalan Dipasang dan Diperbaiki di Kota Bengkulu, 446 Berdaya 30 Watt
Senin 05-10-2026,15:29 WIB
Olah Sekitar 2 Ton Sampah Organik per Bulan, Budidaya Maggot di Bengkulu Terintegrasi dengan Ternak Bebek
Senin 05-10-2026,15:22 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Temui OJK Bengkulu, Bahas Penguatan BPRS Fadilah
Senin 05-10-2026,14:55 WIB