PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh DPD PAN Kota Bengkulu. Meski gugatan Ahmad Badawi Saluy telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Pemprov masih menunggu kekuatan hukum tetap atau incraht. \"Kita tunggu dalam waktu 14 hari ini, apakah Ahmad Badawi Saluy mengajukan kasasi atau tidak. Jika dia kasasi ya kita tunggu, jika mereka tidak kasasi ya kita proses,\" ujar juru bicara gubernur, Drs Eko Agusrianto, kemarin. Dia mengatakan, pihaknya tidak menghambat proses PAW tersebut. Tetapi, proses PAW harus sesuai dengan ketentuan hukum. \"PAN dan Biro Hukum, sudah sepakat konsultasi dengan biro hukum Kemendagri, hasilnya memang harus menunggu hukum incraht,\" jelasnya. Sebelumnya, DPD PAN Kota Bengkulu meminta agar gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, segera menandatangani surat PAW anggota DPRD kota Ahmad Badawi yang telah dilayangkan oleh DPD PAN Kota Bengkulu sejak bulan Agustus lalu. \"Kami akan segera mendatangi Gubernur Bengkulu dan memintanya untuk segera menandatangani surat pengajuan PAW yang telah kami ajukan,\" ungkap Ketua DPD PAN Kota Bengkulu Abdul Gani SSos, kemarin (16/10). Dengan adanya hasil keputusan dari PN Bengkulu itu, lanjut Abdul Gani, maka tidak ada alasan lagi bagi gubernur untuk menunda menandatangani SK PAW tersebut. Dan menurutnya tidak ada lagi persidangan ataupun pengadilan yang berhak memproses upaya hukum Badawi selain PTUN dan PN, sedangkan upaya hukum melalui Mahkamah Partai (MP) menurut Abdul Gani sudah tidak bisa lagi karena dianggap telah kadaluarsa. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat ini bukanlah waktu pengajuan hukum oleh Badawi, sehingga tidak ada alasan lagi gubernur untuk mengulur-ulur waktu. Dan saat ini pihaknya sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan Negeri Bengkulu terkait penolakan mereka terhadap gugatan tersebut. \"Besok kita akan menerima salinan putusan dan rencananya kita akan langsung menemui Gubernur,\" tambah Abdul Ghani. (100)
Tunggu Kasasi Badawi
Jumat 18-10-2013,11:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :