BENGKULU, BE - Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ali Berti dan Lukman Asyiek kembali menelan \'pil pahit\' perkara sengketa Daftar Calon tetap (DCT). Pasalnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menolak upaya banding terhadap putusan Bawaslu provinsi terhadap keduanya. Sidang banding yang digelar secara terpisah, kemarin (17/10) masing-masing diketuai Riyanto SH dan Sutrisno SH MHUM. Dengan demikian, Ali Berti dan Lukman Asyiek telah kalah dua kali; di Bawaslu dan di PT TUN. Dua kali putusan sidang memenangkan KPU Provinsi Bengkulu selaku pihak tergugat. \"Majelis hakim tetap sependapat dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu, yakni menafsirkan bahwa Ali Berti dan Lukman Asyiek tetap diancam diatas 5 tahun penjara, meskipun hanya dituntut masing-masing 1 tahun untuk Ali Berti dan 6 bulan untuk Lukman Asyiek,\" kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Provinsi, Emma Ellyani SH MH saat dihubungi, kemarin. Emma mengaku tidak terkejut mendengar keputusan majelis hakim tersebut. Karena jauh-jauh hari pihaknya sudah memprediksikan kemenangan akan berpihak kepadanya. \"Kita tunggu saja, jika mereka (penggugat,red) kasasi ke Mahkamah Agung (MA), maka kami pun siap mengikutinya,\" tantang Emma. Sementara itu, Kuasa Hukum Ali Berti dan Lukman Asyiek, Sohari SH mengaku pihaknya menghargai keputusan majelis hakim tersebut. Namun kliennya tetap melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yakni kasasi ke Mahkamah Agung. Menurutnya, keputusan majelis hakim itu tidak melihat ancaman yang dikenakan kepada kliennya, melainkan hanya melihat bahwa Ali Berti dan Lukman Asyiek belum 5 tahun bebas setelah menjalani masa hukumannya. \"Majelis hakim mengemukakan bahwa keduanya belum cukup lima tahun bebas, makanya majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan klien kami,\" ungkapnya. Di sisi lain, lanjutnya, yang digugat oleh kliennya bukan masalah belum cukup 5 tahun bebas, melainkan lebih fokus pada ancaman. Karena dalam Peraturan KPU tentang persyaratan mencaleg disebutkan, caleg yang dinyatakan TMS adalah caleg yang pernah diancam pidana diatas 5 tahun. \"Karena kami belum puas dengan keputusan ini, maka klien kami memutuskan untuk melakukan kasasi,\" bebernya. Dibagian lain, saat dihubungi kemarin, Ali Berti mengaku ia melakukan kasasi bukan sebebagi bentuk kekerasannya ingin mencaleg, namun lebih kepada mencari status hukum terhadap dirinya. \"Berdasarkan hasil kajian hukum beberapa pakar hukum di Bengkulu dan di Jakarta mengatakan saya tidak diancam diatas 5 tahun, karena dalam pasal 3 Undang-undangan no 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi disebutkan bahwa orang yang menyalahi kewenangannya sehingga negera mengalami kerugian, maka diancam penjara seumur hidup, paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan saya hanya dituntut 1 tahun, apakah tetap dikatakan diancam diatas 5 tahun,\" terang mantan Kadishubkominfo provinsi ini. (400)
Ali dan Lukman Kalah Banding
Jumat 18-10-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,20:53 WIB
Daftar Produk Dove Terbaik untuk Perawatan Seluruh Anggota Keluarga
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB