Kendaraan Politik
Sebagaimana dimaklumi bahwa Ichwan adalah seorang pensiunan pegawai negeri yang sedang menggeluti dunia propesional di bidangnya. Sebagai seorang akuntan dan konsultan keuangan, ia tidak bersentuhan langsung dengan dunia politik praktis. Peraturan perundang-undang di republik ini ketika itu tidak memberi peluang sama sekali kepada warga negara yang bukan partisan untuk menjadi kepala daerah. Kata lain bagi warga negara yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, haruslah melewati partai politik. Hanya partai politiklah yang berhak mencalonkan seseorang menjadi kepala daerah.
Anehnya Ichwan justru pada mulanya tidak terlalu memikirkan persoalan ini, ia lebih konsentrasi melancarkan program safari dari desa ke desa. Bukan berarti Ichwan tidak menyadari akan regulasi (baca:peraturan perundang-undangan) pencalonan kepala daerah sebagai mana tersebut diatas. Namun itulah kenyataannya, tidak sedikitpun ada rasa kekhawatiran dalam dirinya, bahwa apa yang dilakukan seperti sefari dari desa ke desa itu akan sia-sia karena tidak ada partai politik yang bersedia menjadi kendaraan politiknya.
Bagi Ichwan sendiri sama sekali tidak ada yang aneh, apa yang ia lakukan dengan berkunjung ke desa-desa didasari oleh ketulasan hati ingin melihat, mendengar dan merasakan langsung persoalan-persoalan yang sesungguhnya melilit masyarakatnya sehingga menjadi tidak berdaya seperti sekarang ini. Menyerap inspriasi dan suara hati rakyat dengan hati nurani yang tulus jauh lebih penting ketimbang kasak kusuk mencari dukungan politik dari partai-partai politik. Ichwan yakin betul bahwa pada saatnya ia akan meraih partai politik yang akan mengusungnya.
Semakin banyak desa yang ia kunjungi, semakin banyak masyarakat yang ia temui semakin banyak pula pengetahuan Ichwan akan persoalan yang dihadapi masyarakatnya dan sekaligus kebutuhan persoalan tersebut. Persamaaan denagn itu, semakin kuat pula keinginaanya untuk lebih banyak berbuat dalam rangka mengabdi kepada rakyatnya. Seiring dengan berjalannya waktu, proses pncalonan kepada daerah oleh KPUD semakin dekat, barulah Ichwan mulai menjajaki kemungkinan partai mana yang bisa dijadikan kendaraaan politiknya .
Sebagai mana diatur dalam pasal 59 ayat (2) UUD NO 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, bahwa partai politik atau menggabungkan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di dfaerah bersangkutan. Mengingat kursi DPRD Kabupaten Mukomuko saat itu berjumlah 25 kursi, maka setiap pasanagn bakal calon kepala daerah memerlukan minimal 4 kursi, atau bisa saja diusung oleh gabungan partai politik yang titak mempunyai kursi di DPRD. Asalkan memenuhi sekurang-kurangnya 15% dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD Mukomuko.(bersambung)